JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Komisi C DPRD Jombang sudah menerima laporan hasil verifikasi lapangan air sungai yang dilakukan Badan Lingkungan Hidup (BLH). Setelah mengetahui hasil verifikasi tersebut, kini legislatif meminta ketegasan eksekutif memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan yang terbukti menjadi biang kerok pencemaran sungai selama ini.
Dalam laporan tertulis yang disampaikan BLH kepada komisi C, ada lima perusahaan yang membuang limbah ke Sungai Gude Ploso. Yaitu, pabrik gula, pabrik makanan ringan, pabrik tahu, rumah potong ayam dan pengolahan usus ayam.
Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang
”Evaluasi dari hasil evaluasi yang dilakukan BLH sudah kami terima dan sudah kami pelajari laporan tertulis tersebut,” ujar Mas’ud Zuremi, Ketua Komisi C DPRD Jombang kepada Wartawan.
Dari hasil analisa BLH, air limbah dari pabrik gula dan rumah potong ayam tidak memenuhi baku mutu khususnya parameter zat padat terlarut (TSS). Karena merupakan industri dengan bahan baku organik yang mudah sekali mengalami pembusukan sehingga menimbulkan bau busuk. Disamping itu, limbah pabrik gula juga mengandung sulfi da yang juga mudah menimbulkan bau menyengat seperti telur busuk.
”Makanya, komisi C meminta bupati sebagai pemangku kebijakan tegas memberikan tindakan kepada perusahaan yang terbukti mengeluarkan limbah dan merugikan pemerintah,” tandas dia.
Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi
Mas’ud menegaskan, dalam memberikan sanksi bupati harus tetap memperhatikan peraturan yang berlaku. ”Kalau memang kita sudah memiliki perda (peraturan daerah) pelarangan pembuangan sampah di sungai maupun pencemaran lingkungan, maka harus ditegakkan. Bupati harus memerintahkan SKPD terkait untuk menegakkan perda tersebut,” tegas dia.
Namun demikian, politisi PKB itu juga mempersilahkan bupati untuk terlebih dahulu memberikan peringatan kepada perusahaan yang terbukti bersalah. ”Kalau masih memungkinkan dibina, silakan dibina. Tapi, permasalahannya ini sudah terjadi hampir setiap tahun seperti seakan-akan ada unsur kesengajaan,” sindir dia.
Selain mendesak eksekutif, dewan juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan. Pasalnya, permasalahan ini juga masuk pidana. Karena merugikan masyarakat. Bahkan, hasil uji laboratorium yang dikeluarkan BLH juga bisa dijadikan alat bukti oleh kepolisian.
Baca Juga: Jadi Gunjingan Warga, Oknum Kades di Jombang Gadaikan Mobil Siaga Desa dan Motor Dinas
”Penegak hukum juga wajib menelusuri hal ini, menyelidiki dengan seksama siapa pelakunya. Apakah perorangan atau perusahaan,” pungkas dia. (jbg1/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News