Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i.
Sesungguhnya mereka-lah yang paling berhak mewarisi bumi ini. “ann al-ardl yaritduha ‘ibadiy al-shalihun”.
Demikian itu telah ditetapkan pada al-kitab, al-Zabur yang turun sebelum al-Qur’an. Lalu pada era ini diproklamirkan kembali teruntuk bangsa yang penuh dedikasi kepada-Nya, “inn fi hadza labalagh liqaum ‘abidin”.
Dalam al-Qur’an, kata al-Zabur berarti kitab samawi yang turun kepada Nabi Daud A.S., atau kitab suci yang turun setelah al-Taurah milik nabi Musa A.S. Itu pemahaman secara umum dan lazim, meskipun ada berbagai pemahaman yang senada.
Bahwa al-Zabur dan al-kitab adalah sama, dzat yang sama, tetapi diperuntukkan sebagai istilah bagi semua kitab terdahulu sebelum al-Qur’an.
Jadi, al-Taurah dan al-Injil bisa disebut sebagai al-Zabur. Karena zabara, artinya “kataba” atau “jama’a”, menulis dan menghimpun. Ini arti perseptif filologis dan sah-sah saja. Bahkan Said ibn Zubair memasukkan semua kitab suci, termasuk al-Qur’an.
Sedangkan “al-dzikr” diartikan sebagai kitab samawi yang masih ada di langit sono. Al-Qurtubi sependapat dengan tafsiran ini.
Sedangkan kitab suci al-Qur’an secara tegas diistilahkan sebagai al-Dzikr – kayaknya – hanya ada pada surah al-Hijr saja, yakni ayat nomor 6 dan 9. Kata “dzikr” yang lain tidak berkonotasi demikian.
Lalu, al-kitab juga dipakai sebagai nama lain dari al-Qur’an. Tetapi al-Qur’an hanya untuk al-Qur’an saja, tidak dipakai untuk kitab samawi yang lain.
Jadi, al-kitab dipakai sebagai istilah bagi semua kitab samawi: al-Taurah, al-Injil, al-Zabur dan al-Qur’an, tetapi al-Qur’an khusus dirinya sendiri, kitab suci yang turun kepada Rasulullah Muhammad SAW.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




