
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Menindaklanjuti dugaan praktik perjudian merpati di sekitar Makam Rangkah, wilayah hukum Polsek Simokerto, personel gabungan akhirnya melakukan penertiban tegas, Rabu (28/5/2025).
Dalam operasi ini, tim gabungan terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD, dan DLH. Penertiban dilakukan terhadap Bekupon (kandang burung merpati) yang diduga menjadi tempat praktik perjudian di lokasi tersebut.
Razia ini dipimpin langsung oleh Kasatbinmas Polrestabes Surabaya, AKBP Joes Indra Lana Wira, bersama Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi; Danramil Simokerto, Mayor Arm Imam; serta Kasi Trantibum Kecamatan Simokerto, Bagoes Hanindyo.
Dalam aksi penertiban, petugas merobohkan 2 buah bekupon dan beberapa rombong yang berada di area Makam Kapas Krampung, Jalan Kenjeran, Surabaya. Bekupon yang telah dirobohkan kemudian dipotong-potong dan diangkut menggunakan motor roda tiga, agar tidak dapat digunakan kembali.
"Penertiban ini merupakan komitmen tiga pilar Kecamatan Simokerto untuk memastikan masyarakat dapat merasakan keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan situasi yang kondusif," kata Kapolsek Simpokerto.
Menurut dia, penertiban ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut aduan masyarakat terkait adanya praktik perjudian serta untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal di wilayah Kecamatan Simokerto.
Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan lingkungan semakin tertib dan bebas dari aktivitas yang meresahkan warga. (rus/mar)