BPJS Kesehatan Pastikan Penjaminan Layanan Kasus DBD di Jawa Timur, Termasuk Wilayah Madiun

BPJS Kesehatan Pastikan Penjaminan Layanan Kasus DBD di Jawa Timur, Termasuk Wilayah Madiun

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Jawa Timur mencatat jumlah kasus Demam Berdarah Dengue () tertinggi di Indonesia yang dijamin dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga April 2025. 

Berdasarkan data dari Kesehatan Wilayah VII, sebanyak 31.611 kasus dijamin dengan total pembiayaan mencapai Rp43 miliar. Jumlah ini menjadikan Jawa Timur sebagai provinsi dengan kasus terbanyak secara nasional yang dijamin JKN.

Deputi Direksi Kesehatan Wilayah VII, I Made Puja Yasa, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, 8.034 kasus terjadi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan biaya sekitar Rp6 miliar, dan 23.577 kasus di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan pembiayaan mencapai Rp37 miliar.

“Penjaminan ini membuktikan bahwa peserta JKN yang aktif bisa mengakses layanan baik di FKTP maupun FKRTL sesuai ketentuan. Ini penting untuk memastikan tidak ada masyarakat yang terhambat dalam mendapatkan layanan kesehatan hanya karena kendala biaya,” ujarnya, Rabu (28/5/2025).

Lebih lanjut dijelaskan, penjaminan di FKTP mengacu pada Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022, sedangkan di FKRTL mengacu pada pedoman penanganan infeksi dengue yang tertuang dalam KMK Nomor HK.01.07/MENKES/9845/2020 dan HK.01.07/MENKES/4636/2021.

Ia menambahkan, pada kondisi gawat darurat seperti penurunan kesadaran atau pendarahan akibat , peserta JKN dapat langsung mengakses layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tanpa rujukan. Ketentuan ini sesuai Perpres 82 Tahun 2018 dan Permenkes 47 Tahun 2018.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur, dr. Sutrisno, Sp.OG(K), juga mengimbau agar faskes tidak ragu dalam memberikan layanan bagi peserta JKN.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO