
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Trenggalek, Samsul Anam, menegaskan bahwa rencana perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di lingkup pemerintah daerah setempat sebaiknya tidak disertai dengan penambahan jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Saran kami, kalau melakukan perubahan, jangan sampai menambah OPD yang ada," ujarnya usai memimpin rapat pada Selasa (6/5/2025).
Menurut dia, saat ini penambahan OPD belum layak dilakukan, mengingat kondisi keuangan daerah yang minim serta adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Ia menyarankan agar perubahan SOTK cukup dilakukan dengan merger atau penggabungan OPD.
"Artinya, beban tugas yang tidak begitu berat itu perlu dimerger," terangnya.
Secara prinsip, Politikus PKB ini menyebut perubahan SOTK harus mengikuti konsep miskin struktur, kaya fungsi. Dengan demikian, struktur organisasi tetap efisien tetapi memiliki fungsi yang lebih optimal.
Dalam perubahan SOTK yang direncanakan, Samsul menyatakan beberapa OPD akan mengalami penyesuaian. Dinas PKPLH (Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup) akan dihapus, kemudian dibentuk Dinas Lingkungan Hidup yang lebih fokus pada pengelolaan lingkungan.
Selain itu, Dinas PKP (Perumahan Kawasan Permukiman) akan dimerger dengan Dinas Perhubungan. Sementara itu, Dinas Pemuda dan Olahraga akan dibentuk sebagai OPD tersendiri, sedangkan Dinas Pendidikan serta Dinas Pendapatan juga akan berdiri sendiri.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda turut mengundang Komisi I untuk mendapatkan saran dan masukan terkait perubahan SOTK.
"Kami meminta pokok-pokok pikiran dari teman-teman. Kami mengundang pimpinan Komisi I untuk memberikan masukan kepada pemerintah daerah, terutama kepada Pak Bupati, agar kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan rasionalisasi, bahkan jika memungkinkan jumlah OPD bisa lebih sedikit dibanding sebelumnya, mengingat fiskal kita terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun," urai Samsul.