Para petugas ini mengenakan rompi hijau bertuliskan BPJS Satu! agar mudah dikenali oleh peserta saat di rumah sakit.
“Kami juga memasang poster yang berisi foto dan nomor HP petugas BPJS Satu! serta PIPP (Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan) RS. Selain itu, peserta dapat mengakses informasi dan layanan pengaduan secara langsung melalui Loket PIN (Pusat Informasi JKN) yang tersedia di rumah sakit,” ujarnya.
Jika peserta tidak sempat bertemu langsung atau pesan WhatsApp tidak segera dibalas karena alasan teknis, Janoe memastikan bahwa setiap pengaduan akan ditindaklanjuti maksimal dalam waktu 1x24 jam.
Selain itu, peserta juga dapat memanfaatkan kanal layanan lainnya seperti menu pengaduan di Aplikasi Mobile JKN dan Care Center 165 yang siaga selama 24 jam.
Sebagai tambahan informasi, Aplikasi Mobile JKN dapat diunduh melalui App Store dan Play Store. Peserta yang telah memiliki akun dapat langsung masuk menggunakan nomor kartu JKN dan password.
Bagi peserta yang belum memiliki akun, cukup mendaftar dengan mengisi data diri dan melakukan verifikasi melalui nomor HP atau email aktif.
Layanan digital lainnya yang disediakan BPJS Kesehatan adalah **PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp)**, yang bisa diakses melalui nomor **0811-8165-165**. Dengan berbagai kemudahan ini, peserta JKN kini tak perlu bingung lagi ketika menghadapi kendala pelayanan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




