Dirut BPJS Kesehatan: Capaian JKN Beri Kemudahan Bagi Peserta hingga di Pelosok

"Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah mengoptimalkan Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), Voice Interractive JKN (VIKA) hingga BPJS Kesehatan Care Center 165. Bukan hanya itu di tahun 2024, BPJS Kesehatan juga menghadirkan inovasi layanan melalui BPJS Kesehatan Online yang bisa dimanfaatkan peserta melalui layanan video conference lewat Aplikasi Zoom untuk mengurus administrasi, informasi, atau pengaduan seputar JKN," tandas Ghufron.

Ia menambahkan, BPJS Kesehatan terus meningkatkan kemudahan akses layanan melalui berbagai inovasi digital di fasilitas kesehatan. 

Peserta kini dapat memanfaatkan layanan telekonsultasi tanpa harus datang ke fasilitas kesehatan. Selain itu, fitur i-Care JKN yang ada di Aplikasi Mobile JKN juga mempermudah tenaga medis menelusuri riwayat pelayanan kesehatan peserta selama satu tahun terakhir.

Layanan Antrean Online JKN

Di samping itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan antrean online yang terhubung dengan Aplikasi Mobile JKN untuk memberikan kepastian layanan dan mengurangi waktu tunggu.

Layanan ini juga telah dimanfaatkan lebih dari 22 ribu FKTP dan 3.132 rumah sakit. Dalam hal simplifikasi layanan, peserta dengan penyakit kronis atau yang mengikuti Program Rujuk Balik (PRB) kini bisa memperpanjang rujukan dan menebus resep obat secara lebih mudah. 

Informasi terkait jadwal operasi dan ketersediaan tempat tidur juga kini ditampilkan secara transparan untuk memberikan kepastian layanan.

Adapun untuk keadaan BPJS Kesehatan Cabang Madiun juga tidak jauh berbeda. Peningkatan jumlah kepesertaan dan fasilitas kesehatan yang telah turut mendukung. 

Keadaan ini disampaikan oleh Wahyu Dyah Puspitasari selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun.

"Di BPJS Kesehatan Cabang Madiun dalam semeter I tahun 2025 jumlah Badan Usaha yang sudah bekerjasama sebanyak 2.484, pekerjanya ada 60.707, dan total jiwa ada 133.388," terang Wahyu.

Wahyu juga menambahkan bahwa memang masih ada badan usaha yang belum memenuhi kewajibannya atau menunggak pembayaran. Sehingga akan menggunakan jasa pihak ketiga bila mana tidak bisa terselesaikan. (dro/van)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: