SURABAYA (bangsaonline) - Pengusutan dugaan korupsi hibah mobil dari Pemkot Surabaya ke sejumlah instansi sejajar terus didalami oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Informasinya, Kamis pekan lalu tim pidana khusus 'mengubek-ubek' ruangan Sekwan DPRD Kota Surabaya.
Sekwan ditemui dua anggota tim penyelidik kasus ini guna melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait pengadaan mobil yang dihibahkan pemkot kepada instansi sejajar di Surabaya. "Iya, memang benar tim menemui Sekretaris dewan," kata Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Mohammad Rohmadi, dikonfirmasi Senin (21/4/2014).
Dia menerangkan, tim ditemui Sekwan DPRD Kota Surabaya Afghani Wardhana. Selain memintai keterangan, kepada sekwan tim penyelidik juga meminta dokumen rapat dewan terkait pembahasan pengadaan mobil oleh pemkot 2011 lalu.
"Informasi dari pelapor kan ada pengalihan pengadaan mobil, dari truk ke mobil dinas yang dihibahkan ke muspida. Pengalihan itu katanya tanpa persetujuan dewan," jelas Rohmadi. "Ada sebagian dokumen diberikan sekwan, kurang lebih 10 dokumen. Selebihnya masih dijanjikan," tambahnya.
Selain ke sekwan, lanjut jaksa bertubuh jangkung itu, sebelumnya tim juga mendatangi kembali Kabag Umum Pemkot Surabaya. Tim juga menagih kekurangan dokumen pengadaan hibah mobil tersebut yang sebelumnya dijanjikan pemkot. "Nah, data dari pemkot itu akan dikonfirmasi dengan dokumen di dewan," tandasnya.
Rohmadi enggan menjelaskan isi dokumen yang sudah disita itu. Selain belum selesai ditelaah, dia beralasan dokumen belum bisa dipublikasikan untuk kepentingan penyelidikan. "Yang jelas posisi kasus ini masih penyelidikan. Masih pengumpulan data dan keterangan," kata Kasidik asal Surabaya itu.
Diberitakan sebelumnya, Pagar Jati melaporka dugaan korupsi pengadaan mobil hibah dari Pemkot Surabaya ke muspida. Pemkot diketahui melakukan pengadaan mobil yang tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang disetujui DPRD setempat 22 Februari 2011.
Di antaranya pengadaan mobil dinas tertera pembelian Jeep 2000 cc, manual transmission sebanyak 4 unit dengan harga total Rp1.359.380.000. Namun oleh SKPD bagian perlengkapan dirubah tanpa sepengetahuan dewan dengan membeli 5 unit Jeep 2000 cc , manual transmission dengan total Rp1.699.255.000,-.
Pemkot juga menambah unit dengan membeli pajero sport 2500 cc sebanyak 5 unit dengan harga total Rp2.068.000.000. Dan hal itu diuraikan dalam DPPA. Termasuk pengadaan mobdin untuk 31 camat tertera 31 unit station wagon 1500 cc, manual transmission dengan harga Rp5.4133.330.670. Ternyata realisasinya menjadi 31 unit station wagon 2500 cc dengan harga total Rp6.820.000.000.
Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News