GRESIK,BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan Cabang Gersik terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait 144 jenis diagnosis penyakit yang dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga tuntas.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), disebutkan bahwa dokter di FKTP dapat mendiagnosis dan melakukan penatalaksanaan terhadap 144 jenis penyakit secara mandiri dan tuntas.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menyebut bahwa sebenarnya terdapat 736 daftar penyakit yang kemudian dikelompokkan menurut sistem organ tubuh manusia, disertai dengan tingkat kemampuan yang harus dicapai pada akhir masa pendidikan dokter.
“Berdasarkan hal tersebut, maka ditentukanlah 144 penyakit tersebut. Dan 144 penyakit ini tidak menutup kemungkinan untuk dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), sesuai indikasi medis dan kondisi peserta. Kami berharap ketentuan ini tidak membuat masyarakat maupun pihak-pihak tertentu berspekulasi bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin secara komprehensif,” ujar Janoe.
Janoe sangat mengapresiasi komitmen dan kinerja para dokter di FKTP yang telah berupaya memberikan pelayanan optimal terhadap 144 penyakit ini sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI).
Ia juga menambahkan bahwa dokter atau petugas di FKTP lebih memahami kondisi peserta dan dapat menentukan tindakan yang sesuai.
“Sistem rujukan berjenjang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada peserta dalam mengakses fasilitas kesehatan. Lokasi FKTP pun biasanya lebih dekat dari tempat tinggal peserta dibandingkan FKRTL,” tambahnya.
Alur pelayanan kesehatan bagi peserta JKN dimulai dari kunjungan ke FKTP terlebih dahulu. Peserta akan dilayani oleh dokter atau petugas kesehatan di FKTP.
Apabila keluhan dapat ditangani di FKTP, maka peserta akan mendapatkan obat atau tindakan sesuai indikasi medis.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




