"Namun, jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa peserta membutuhkan tindakan lanjutan seperti penanganan spesialistik, maka peserta akan dirujuk oleh FKTP ke FKRTL sesuai indikasi medis dan prosedur yang berlaku. Jadi rujukan bukan berdasarkan permintaan peserta, tetapi sesuai kebutuhan medis,” tegas Janoe.
Sementara itu, peserta yang diperbolehkan langsung mengakses layanan rumah sakit tanpa rujukan adalah mereka yang mengalami kondisi gawat darurat.
Kriteria kondisi gawat darurat yang dijamin oleh JKN merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, yakni kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri atau orang lain, serta menimbulkan gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi tubuh.
“Peserta juga diperbolehkan langsung ke UGD apabila mengalami penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, atau membutuhkan tindakan segera. Dalam kondisi tersebut, peserta bisa mendatangi rumah sakit terdekat, baik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun belum,” kata Janoe.
Hal ini dialami oleh salah satu peserta JKN di Kabupaten Gresik, Sohib (45). Saat itu, anaknya mengalami kejang mendadak dan langsung dibawa ke UGD rumah sakit swasta di Gresik.
"Yang saya pikir waktu itu hanya bagaimana anak saya bisa segera ditangani. Saya belum terpikir bahwa itu bisa dijamin JKN, karena yang saya tahu harus ke FKTP dulu. Tapi setelah diperiksa, saya bersyukur karena ternyata kondisi anak saya termasuk gawat darurat dan seluruh biaya dijamin JKN,” tuturnya.
Sebagai tambahan informasi, 144 penyakit tersebut tetap bisa dirujuk ke FKRTL apabila terdapat indikasi medis atau kondisi tertentu.
Seperti perjalanan penyakit dikategorikan sebagai kondisi kronis atau telah melewati golden time (time), usia pasien masuk dalam kelompok risiko tinggi (age), adanya komplikasi yang memperberat kondisi (complication) dan adanya penyakit penyerta (comorbid) yang memengaruhi penanganan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




