Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, saat mengikuti sidang. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Yusa Cahyo Utomo (36), pelaku pembunuhan satu keluarga di Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Putusan dibacakan dalam sidang pada hari ini, Rabu (13/8/2025).
Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengatur bahwa pelaku pembunuhan dengan rencana dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA:
- Polres Kediri Kota Amankan Sejoli Pembuat Konten Pornografi yang Dijual di Telegram
- Kasus Rekayasa Perangkat Desa di Kabupaten Kediri, 3 Eks Kades Dipenjara
- Polisi Ringkus Pasangan Pembuat Video Asusila di Kediri
- Mediasi Kasus Penggelapan Motor di Polres Kediri: Pelaku Janji Kembalikan dengan Dicicil 3 Bulan
Majelis Hakim yang diketuai Dwiyantoro, dengan anggota Sri Hariyanto dan Divo Ariyanto, menyatakan bahwa vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan, menyebabkan 3 orang tewas termasuk seorang anak kecil, serta menimbulkan trauma mendalam di masyarakat.
"Yang memberatkan adalah terdakwa melakukan perbuatannya dengan sengaja, terdakwa pernah dihukum dan tidak ditemukan hal yang meringankan," kata Majelis Hakim.
Selain Pasal 340 KUHP, Yusa juga dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Aksi brutal tersebut menyebabkan empat korban, tiga di antaranya meninggal dunia.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati," ucap Ketua Majelis Hakim.
Dalam sidang terungkap, motif pembunuhan berawal dari masalah utang. Terdakwa sempat meminta bantuan kepada kakaknya untuk meminjamkan uang, namun ditolak dan justru diingatkan soal utang lama sebesar Rp2 juta, yang mana memicu kemarahan terdakwa hingga memukul korban.
Klik Berita Selanjutnya






