Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Divonis Mati

Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Divonis Mati Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, saat mengikuti sidang. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (5/12//2024), dan mengguncang warga Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Moh. Rofian, menyatakan banding atas putusan tersebut. Ia menilai tidak ada bukti kuat bahwa pembunuhan dilakukan secara terencana.

"Alat berupa palu yang digunakan bukan dibawa dari rumah, tetapi berada di lokasi, tepatnya di bawah 'lincak' yang juga merupakan tempat penyimpanan alat kerja milik ayah terdakwa, yang juga ayah korban. Jadi tidak ada persiapan sebelumnya," paparnya.

Ia juga menyayangkan tidak dihadirkannya ahli forensik dan psikologi forensik dalam persidangan, "Padahal, itu seharusnya menjadi pertimbangan."

Rofian mempertanyakan unsur perencanaan dalam kasus ini, "Kalau dia berencana membunuh, mengapa yang dipilih palu, bukan pisau? Hal ini tidak dipertimbangkan."

Di akhir sidang, Yusa yang tampak pasrah menyampaikan pesan terakhir kepada awak media. Ia mengaku siap menerima konsekuensi atas perbuatannya, namun memiliki satu harapan.

"Kalau saya diberikan hukuman seperti ini, memang saya konsekuensi. Saya berpesan di akhir hidup saya, ingin mendonorkan organ saya kepada orang lain yang masih berfungsi," ujarnya. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Terekam Kamera CCTV, Seorang Bapak-Bapak Curi Handphone di Kedai Kopi Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO