“Jika masih menemui kendala bisa mengakses pengaduan layanan di Aplikasi Mobile JKN atau melalui WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165,” kata Janoe.
Adapun dokumen yang diperlukan meliputi nomor JKN dan NIK ibu kandung, surat keterangan lahir dari tenaga medis, serta fotokopi buku rekening tabungan dari bank yang bekerja sama (BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, dan Bank Jatim). Perubahan data nama bayi wajib dilakukan maksimal tiga bulan setelah kelahiran.
“Para orang tua diharapkan segera mengurus administrasi kependudukan agar nama bayi yang awalnya tercatat sebagai ‘Bayi Nyonya’ dapat diperbarui sesuai data resmi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” ujar Janoe.
Kepatuhan orang tua dalam mendaftarkan bayi akan memastikan hak anak atas perlindungan kesehatan terpenuhi. Hal ini dirasakan langsung oleh Embriani Dewi, peserta JKN asal Gresik yang empat bulan lalu melahirkan anak pertamanya.
“Begitu saya lahir, hari itu juga kepesertaan anak saya diurus oleh pihak rumah sakit. Selama proses pendaftaran tidak kami temui kendala, karena kepesertaan saya sudah aktif. Setelah itu saya hanya perlu mengurus akta kelahiran dan update data anak melalui chat di Pandawa dari handphone. Intinya, sekarang urus kepesertaan JKN serba praktis, cepat, dan mudah,” ujar ibu muda berusia 27 tahun itu.
Pembaruan data nama bayi dapat dilakukan melalui menu Administrasi di layanan Pandawa. Peserta cukup memilih opsi Perubahan/Perbaikan Data, mengisi formulir, dan mengunggah dokumen kartu keluarga dalam bentuk foto atau file. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




