3 Minimarket Bodong di Bojonegoro segera Disegel

3 Minimarket Bodong di Bojonegoro segera Disegel Komisi A DPRD Bojonegoro saat hearing dengan Satpol PP dan Badan Perijinan. foto: eky nurhadi/BANGSAONLINE

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Komisi A DPRD Bojonegoro melakukan pemanggilan terhadap para pemilik waralaba atau pasar modern yang tidak memiliki izin. Sayangnya, beberapa pemilik minimarket bodong itu mangkir pada pemanggilan tersebut.

Meski mangkir, komisi A tetap melakukan hearing dengan beberapa pihak seperti Satpol PP dan Badan Perijinan. Hearing itu menghasilkan beberapa poin di antaranya akan menutup paksa minimarket yang bodong.

Baca Juga: Polres Bojonegoro Musnahkan 3000 Liter Miras Hasil Operasi Pekat 2024

"Ada empat minimarket yang belum berijin. Satpol PP dan Badan Perijinan sudah siap menutup dan melakukan penyegelan, tinggal mapping saja," ujar Ketua Komisi A Sugeng Hari Anggoro, Selasa (27/10).

Dalam hearing itu, Komisi A memanggil lima pemilik minimarket, empat di antaranya pemilik minimarket bodong dan satunya belum jelas izinnya. "Yang satu di sekitar kota, katanya sudah mulai izin, tetapi tetap kita panggil," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Perijinan Bojonegoro, Kamidin mengatakan, pihaknya sudah melakukan peringatan surat sebanyak tiga kali kepada para pemilik minimarket bodong. Namun, surat tersebut tidak hiraukan sama sekali.

Baca Juga: Pencuri Mobil Dinas Bupati Bojonegoro Ditangkap, Bermodus Servis

"Kita sudah layangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada mereka, tetapi tidak direspon. Kita segera lakukan penutupan minimarket tak berizin itu," tegasnya.

Empat minimarket bodong itu tersebar di beberapa kecamatan di Bojonegoro, yakni di Kalitidu, Kasiman, Ngeraho dan Temayang. Keempat minimarket itu di antaranya tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), tata ruang, UKL-UPL dan HO. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO