
KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota mengamankan lima pelaku pengeroyokan.
Di antara beberapa pelaku yang diamankan masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan bahwa kejadian tragis ini, menimpa korban berinisial RAS (21), warga Banyakan, Kabupaten Kediri, pada Minggu dini hari (21/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu, lanjut AKP Cipto, korban RAS bersama temannya sedang berjalan pulang ke arah selatan setelah selesai ngopi. Saat berpapasan dengan kelompok pelaku, salah satu pelaku tiba-tiba mencegat dan menanyakan, "cah opo we?" (anak/kelompok apa kamu?).
"Motifnya adalah kelompok pelaku mencoba mengkonfirmasi kepada kelompok korban, berasal dari kelompok mana, karena mereka merasa ini ada kelompok lawan sehingga terjadi pengeroyokan," jelas AKP Cipto Dwi Leksana, saat menggelar konferensi pers di Ruang Rupatama Wicaksana Laghawa Makopolresta, Jumat sore (26/9/2015).
Menurutnya, kelompok pelaku yang merasa tersinggung lantas melakukan serangan brutal.
Korban RAS dikeroyok dan diserang dengan berbagai senjata serta tangan kosong.
Lima tersangka berhasil ditangkap di rumah masing-masing. Mereka memiliki peran berbeda dalam penganiayaan tersebut:
FSJ (18): Tersangka berstatus dewasa ini berperan memukul korban satu kali menggunakan gagang kayu sapu yang mengenai punggung korban.
SFK (16) (ABH), melempar batu satu kali ke arah tubuh korban. RTQ (16) (ABH), membacok korban satu kali menggunakan senjata tajam berupa celurit yang mengenai pinggang korban, menyebabkan luka tusuk.
Kemudian FRA (17) (ABH), menendang korban satu kali dengan kaki kanan ke arah tubuh korban. MTN (17) (ABH), berperan ganda, yakni memukul saksi dengan double stick atau ruyung dan memukul korban sebanyak lima kali dengan tangan mengepal mengenai muka korban.
"Dari lima orang tersangka, satu orang berstatus sebagai dewasa dan empat orang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, hanya satu tersangka dewasa yang kami tampilkan dalam konferensi pers," tegas Kasat Reskrim.
Kelima tersangka, menurut AKP Cipto, dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 170 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan, yang salah satunya mengakibatkan luka.
"Kami dari Polres Kediri Kota kembali menegaskan bahwasanya di Kota Kediri akan senantiasa berkomitmen untuk mewujudkan rasa aman bagi masyarakat. Kami akan merespon cepat dan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap aksi-aksi kekerasan ataupun premanisme," tutup AKP Cipto Dwi Leksana. (uji/van)