BPJS Kesehatan Pastikan Pembayaran Klaim Tepat Waktu dan Transparan

BPJS Kesehatan Pastikan Pembayaran Klaim Tepat Waktu dan Transparan Petugas dari BPJS Kesehatan saat melayani salah satu pasien.

- Klaim pending: dikembalikan ke rumah sakit karena membutuhkan konfirmasi tambahan.

- Klaim dispute: belum ada kesepakatan antara dan rumah sakit, biasanya terkait pengkodean diagnosa, aspek medis, harga obat, atau potensi fraud.

- Klaim tidak layak: tidak memenuhi syarat teknis atau administratif, termasuk pelayanan di luar penjaminan JKN atau klaim yang sudah kedaluwarsa lebih dari enam bulan.

Untuk meningkatkan transparansi, proses pembayaran klaim dilakukan melalui sistem digital Portal Informasi Faskes (PIF) di laman resmi Kesehatan. Melalui sistem ini, rumah sakit dapat memantau status klaim, pencairan uang muka, dan pemanfaatan layanan secara real time.

"Transparansi pembiayaan dan sistem pembayaran adalah bentuk komitmen kami. Kesehatan terus berupaya menjaga mutu layanan dan melakukan perbaikan agar peserta JKN mendapatkan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara," kata Fitri.

Sebagai tambahan, Kesehatan juga menyediakan mekanisme Uang Muka Pelayanan (UMP) untuk menjaga kelancaran operasional rumah sakit. Fasilitas ini memungkinkan rumah sakit tetap memberikan layanan meskipun proses verifikasi klaim belum selesai.

"Dengan UMP, rumah sakit tidak perlu khawatir. Operasional tetap bisa berjalan sambil menunggu verifikasi klaim tuntas. Rumah sakit bisa mengajukan UMP sesuai nilai dalam Berita Acara Kelengkapan Berkas Klaim, dengan mempertimbangkan capaian Indikator Kepatuhan FKRTL," urai Fitri. (fer/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO