Kantor BPJS Kesehatan Madiun.
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional tidak hanya bergantung pada mutu layanan, tetapi juga pada sistem pembiayaan yang kuat dan berkeadilan.
BPJS Kesehatan memastikan hal tersebut melalui dua mekanisme utama pembayaran kepada fasilitas kesehatan, yakni sistem kapitasi dan Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan bahwa sistem pembayaran disesuaikan dengan jenis fasilitas dan layanan yang diberikan.
Untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik, digunakan sistem kapitasi, yaitu pembayaran rutin setiap bulan berdasarkan jumlah peserta terdaftar, bukan jumlah kunjungan pasien.
“Ketika BPJS Kesehatan telah membayar FKTP dengan sistem kapitasi tersebut, maka FKTP menerima pembayaran tetap setiap bulan dari BPJS Kesehatan dengan besaran disesuaikan jumlah peserta terdaftar. Selanjutnya FKTP yang berwenang untuk mengelola dana kapitasi tersebut,” kata Ita, sapaan akrab Wahyu Dyah Puspitasari, Senin (6/10/2025) di Madiun.
Sistem ini memberikan kepastian dana bagi FKTP untuk memenuhi kebutuhan operasional seperti insentif tenaga medis, pengadaan obat-obatan, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan.
Sementara itu, untuk pelayanan di rumah sakit, BPJS Kesehatan menerapkan sistem INA-CBGs, yaitu pembayaran berbasis paket layanan yang dikelompokkan menurut diagnosis dan tindakan medis. Besaran tarif ditetapkan pemerintah melalui regulasi resmi dengan mempertimbangkan komponen biaya layanan.
“Melalui mekanisme tarif INA-CBGs ini, baik layanan rawat inap maupun rawat jalan dibayar berdasarkan paket layanan yang sudah dikelompokkan menurut diagnosis dan prosedur. Pembayaran klaim dilakukan 15 hari kalender setelah berita acara kelengkapan berkas klaim diterima, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” urai Ita.
Ia menegaskan, BPJS Kesehatan membayar langsung ke fasilitas kesehatan, sementara pembayaran jasa dokter dan tenaga medis menjadi kewenangan masing-masing fasilitas. Mekanisme ini diterapkan untuk menjaga transparansi dan kestabilan finansial agar layanan tetap optimal.
Dampak positif sistem ini dirasakan langsung oleh fasilitas kesehatan. Ardian, petugas penanggung jawab klaim di salah satu Puskesmas Kota Madiun, menyebut sistem kapitasi memberikan kepastian finansial yang mendukung kelancaran pelayanan.
“Kami bisa fokus pada peningkatan mutu layanan kepada peserta JKN karena sudah ada kepastian dana dari BPJS Kesehatan setiap bulannya. Paling lambat dana kapitasi kami terima tanggal 15 setiap bulan. Jumlah pasien mungkin fluktuatif, tapi dengan sistem kapitasi kami tetap bisa menjaga keberlanjutan pelayanan,” ungkapnya.
Menurut dia, kepastian pembayaran juga berdampak positif pada semangat kerja tenaga kesehatan. Dengan sistem kapitasi, FKTP tidak lagi dibebani kekhawatiran biaya operasional dan bisa lebih fokus pada pelayanan promotif dan preventif.
Penerapan 2 sistem pembayaran ini terbukti menjaga stabilitas operasional dan keberlanjutan layanan kesehatan di berbagai daerah. Jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan pun terus meningkat seiring kepercayaan terhadap sistem yang diterapkan.
“Melalui sistem pembayaran yang terukur dan transparan, BPJS Kesehatan memastikan semua fasilitas kesehatan, baik di tingkat pertama maupun rujukan, dapat beroperasi secara optimal dan berkesinambungan. Tujuan akhirnya adalah agar peserta JKN memperoleh layanan yang mudah, cepat, dan berkualitas,” ucap Ita. (red)











