Kantor BPJS Kesehatan Madiun.
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional tidak hanya bergantung pada mutu layanan, tetapi juga pada sistem pembiayaan yang kuat dan berkeadilan.
BPJS Kesehatan memastikan hal tersebut melalui dua mekanisme utama pembayaran kepada fasilitas kesehatan, yakni sistem kapitasi dan Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs).
BACA JUGA:
- Berobat Jadi Lebih Terarah, Begini Cerita di Balik Cara Kerja Sistem Rujukan Layanan JKN
- Segudang Keuntungan Jadi Peserta JKN Aktif, Jangan Lupa Rutin Cek Status Kepesertaan
- Gandeng Kejaksaan, BPJS Naker Tuban Dorong Relawan SPPG Daftar Jaminan Sosial
- BPJS Kesehatan Gresik Dorong Peserta Gunakan Autodebet Iuran JKN
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan bahwa sistem pembayaran disesuaikan dengan jenis fasilitas dan layanan yang diberikan.
Untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik, digunakan sistem kapitasi, yaitu pembayaran rutin setiap bulan berdasarkan jumlah peserta terdaftar, bukan jumlah kunjungan pasien.
“Ketika BPJS Kesehatan telah membayar FKTP dengan sistem kapitasi tersebut, maka FKTP menerima pembayaran tetap setiap bulan dari BPJS Kesehatan dengan besaran disesuaikan jumlah peserta terdaftar. Selanjutnya FKTP yang berwenang untuk mengelola dana kapitasi tersebut,” kata Ita, sapaan akrab Wahyu Dyah Puspitasari, Senin (6/10/2025) di Madiun.
Sistem ini memberikan kepastian dana bagi FKTP untuk memenuhi kebutuhan operasional seperti insentif tenaga medis, pengadaan obat-obatan, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan.
Sementara itu, untuk pelayanan di rumah sakit, BPJS Kesehatan menerapkan sistem INA-CBGs, yaitu pembayaran berbasis paket layanan yang dikelompokkan menurut diagnosis dan tindakan medis. Besaran tarif ditetapkan pemerintah melalui regulasi resmi dengan mempertimbangkan komponen biaya layanan.






