GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kasus proyek pekerjaan waduk di Desa Sumengko Kecamatan Duduksampeyan yang tanah hasil kerukannya dijual, kini makin meruncing. Setelah Polres Gresik turun tangan untuk mengusut izin penggalian waduk dan penjualan tanah waduk yang merupakan aset negara, dan pembelian BBM (bahan bakar minyak) jenis solar untuk penggerak alat berat pengeruk waduk.
Sekarang, giliran tim Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo Satker Operasi dan Wilayah SDA Sungai Bengawan Solo, PPK Operasi dan Pemeliharaan SDA, turun tangan.
Baca Juga: Satlantas Polres Gresik Gencar Razia Truk Muatan Tambang
Mereka turun ke Sumengko langsung untuk membuktikan apakah benar, waduk Sumengko itu dikeruk dan tanah hasil kerukannya dijual. Padahal, Satker Operasi dan Wilayah SDA Sungai Bengawan Solo tahun 2015 ini tidak ada proyek pengerukan waduk di Desa Sumengko.
"Tahun 2015 ini, kami cuma ada kegiatan pemeliharaan pintu air waduk," kata Kepala UPT Satker Operasi dan Wilayah SDA Sungai Bengawan Solo, PPK Operasi dan Pemeliharaan SDA Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Muhtarom ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (29/10).
Karena itu, Muhtarom mengaku terkejut begitu diberitahu oleh DPU Kabupaten Gresik dan Wakil Ketua DPRD Gresik, Hj Nur Saidah, kalau waduk di Desa Sumengko sekarang dikeruk. Bahkan, pengerukan waduk seluas 230 hektar itu sudah hampir berjalan 5 hektar. "Tentunya kami kaget. Apalagi kami juga diberitahukan kalau tanah bekas kerukan waduk itu dijual. Untuk itu, saya langsung cek ke waduk Sumengko," akunya.
Baca Juga: Kesal Truk Pemuat Tambang Tak Taat Aturan, HMI Gresik Demo Dishub
(Baca juga: DPRD Gresik Nilai Penjualan Tanah Hasil Pengerukan Waduk Sumengko Salahi Aturan)
Menurut dia, pihak Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, tidak pernah memerintah dan tidak tahu menahu soal pengerukan waduk di Desa Sumengko. Termasuk, penjualan tanah bekas kerukan. Karena itu, kalau terjadi persoalan hukum atas penjualan tanah bekas kerukan waduk tersebut, pihaknya tidak mau dilibatkan. Karena tidak tahu apa-apa soal itu. "Biar yang menjual yang bertanggungjawab," jelasnya.
Muhtarom mengatakan bahwa tanah bekas kerukan waduk itu tidak boleh diiperjualkan bebas seperti itu. Sebab, waduk itu merupakan aset pemerintah. Makanya, kalau waduk Sumengko itu dikeruk kemudian bekas kerukan tanahnya dijual, maka itu menyalahi aturan. "Itu jelas menyalahi aturan," pungkasnya.
Baca Juga: Di Forum Konsultasi Publik, DPMPTSP Gresik Minta Support Stakeholder untuk Realisasikan PAD Rp185 M
(Baca juga: Penjualan Tanah Kerukan Waduk Sumengko, DPU Gresik Mengaku Tidak Dilibatkan)
Sementara Kasi Ops Satpol PP Pemkab Gresik, Agung Endro mengatakan, kasus penjualan bekas galian waduk di Sumengko, dan tidak adanya izin proyek penggalian waduk tersebut sekarang diusut oleh Polres Gresik. Sehingga, kata Agus, pihak Satpol PP tidak mau ikut campur. "Itu sudah masuk ranah polisi. Biar mereka yang mengusutnya," katanya.
(Baca juga: Polres Gresik Usut Proyek Penambangan Waduk Sumengko)
Baca Juga: Penataan Kawasan Ngipik, Bupati dan Ketua DPRD Gresik Satu Suara Tunggu SMI
Agung mengakui, Satpol PP pernah menghentikan aktivitas penambangan waduk di Desa Sumengko. Sebab, pengusahanya dan panitia pengerukan, H. Musthofa menunggak pajak. "Saya diminta bantuan DPPKAD, ya saya jalankan," jelasnya.
Sementara Kepala Bidang Pendataan DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Pemkab Gresik, Agustin H. Sinaga menambahkan, pihak pengusaha yang lakukan pengerukan waduk Sumengko pernah membeli beberapa bendel karcis retribusi dan telah membayar pajak. Namun, Naga mengaku lupa nominalnya. "Saya lupa nominalnya," katanya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News