JEMBER, BANGSAONLINE.com - Selama Tahun 2015, Pemerintah Desa di Kabupaten Jember memperoleh dana hampir Rp 260 milyar. Alokasi dana fantastis itu berasal dari beberapa sumber. Di antaranya dari alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 170 Milyar, Dana Desa dari Pemerintah Pusat sebesar 70 milyar, dan selebihnya berasal dari bagi hasil cukai.
Namun, serapan anggaran yang diperuntukkan bagi pembangunan desa itu masih cukup rendah. Hingga akhir bulan Oktober ini, serapan dana desa disebutkan masih berkisar di angka 52 persen.
Baca Juga: Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
Penjabat (Pj) Bupati Jember, Ir. Supaad kepada sejumlah wartawan menjelaskan, terlambatnya serapan dana pembangunan desa itu karena sebagian sumber dana desa yang berasal dari Pemerintah Pusat baru masuk dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2016.
"Meski telah masuk dalam P-APBD, rupanya dana tadi tidak bisa segera dicairkan, karena ada standar operasi realisasi dana pembangunan dan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa," jelas Pj Bupati Jember ini.
"Untuk memenuhi hal itu, tentunya membutuhkan waktu yang cukup," imbuhnya.
Baca Juga: Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember
Kendati demikian, Supaad mengaku optimis jika di akhir bulan Desember nanti serapan dana pembangunan desa akan mencapai target yang diharapkan. Lebih jauh Supaad menjelaskan, dana pembangunan desa di Jember harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat.
"Apalagi di Jember ADD yang ditetapkan dalam APBD nilainya melampaui dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat," jelasnya kepada awak media.
Oleh sebab itu rancangan peraturan daerah tentang desa perlu diselesaikan tahun ini, agar percepatan pembangunan pada tahun 2016 mendatang bisa lebih baik dari tahun sekarang. (jbr1/yud/rev)
Baca Juga: Menteri PPPA Bahas Stunting di Jember
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News