Kasus Waduk Sumengko: Polres Panggil Kades Sumengko dan Ketua Panitia Pengerukan Waduk

Kasus Waduk Sumengko: Polres Panggil Kades Sumengko dan Ketua Panitia Pengerukan Waduk Ketua panitia normalisasi waduk Sumengko, H. Musthofa. foto: syuhud/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik sangat serius mengusut proyek normalisasi waduk di Desa Sumengko Kecamatan Duduksampeyan. Sebab, proyek milik BBWS (Balai Besar Bengawan Solo) PUPR (Pekerjaan Umum dan Perimahan Rakyat) ini ditengarai syarat penyimpangan.

Penyimpangan dimaksud di antaranya, proyek pengerukan waduk seluas 230 hektar tersebut tidak berizin. Kemudian, BBM (bahan bakar minyak) yang dibeli untuk menggerakkan alat berat bukan untuk industri. Artinya, BBM yang dibeli untuk alat berat adalah BBM subsidi.

Baca Juga: Satlantas Polres Gresik Gencar Razia Truk Muatan Tambang

Selain itu, yang menjadi stresing penyelidikan Polres Gresik adalah, penjualan hasil kerukan tanah waduk yang menyalahi aturan. "Betul, Polres sekarang sedang mengusut proyek waduk Sumengko," kata kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Iwan Hadi Poerwanto kepada wartawan, Sabtu (30/10).

Menurut Iwan, Polres akan memanggil semua orang yang diduga terlibat skandal bancakan hasil jual beli tanah bekas kerukan waduk Sumengko yang melanggar aturan tersebut. "Semuanya akan kami periksa," tegasnya.

(Baca juga: Kasus Penjualan Tanah Galian Waduk Sumengko, Kades Lemparkan Masalah ke Panitia Pengerukan)

Baca Juga: Kesal Truk Pemuat Tambang Tak Taat Aturan, HMI Gresik Demo Dishub

Iwan menambahkan, Polres Gresik akan mengusut sampai tuntas kasus tambang ilegal di Desa Duduksampeyan tersebut. Sebab , ada dugaan tindak pidana korupsi dalam skandal proyek pengerukan waduk Sumengko dan penjualan hasil tanah kerukan waduk aset milik pemerintah pusat tersebut.

"Tanah kerukan waduk yang dijual itu adalah aset negara.Karena itu,uang yang dinikmati dari hasil penjualan tanaha adalah uang pemerintah. Untuk itu, ada indikasi korupsi," ungkapnya.

Iwan menyatakan, saat ini pengusutan kasus skandal dugaan bancakan uang hasil jual beli pengerukan waduk Sumengko dan penambangan ilegal belum dilanjutkan. Sebab, penyidiknya sekarang ada pam Madura," pungkasnya.

Baca Juga: Di Forum Konsultasi Publik, DPMPTSP Gresik Minta Support Stakeholder untuk Realisasikan PAD Rp185 M

(Baca juga: Panitia Beber Aliran Dana Penjualan Tanah Galian Waduk Sumengko, Ada yang Masuk Desa)

H. Musthofa selaku ketua panitia pengerukan waduk Sumengko sudah mendapatkan panggilan dari Polres Gresik untuk pemeriksaan.

(Baca juga: DPRD Gresik Nilai Penjualan Tanah Hasil Pengerukan Waduk Sumengko Salahi Aturan)

Baca Juga: Penataan Kawasan Ngipik, Bupati dan Ketua DPRD Gresik Satu Suara Tunggu SMI

Sementara Kades Sumengko, Abdul Kholiq S.Pd mengaku belum mendapatkan surat panggilan dari Polres Gresik. "Saya sudah mendapatkan surat panggilan dari Polres Gresik ," kata Musthofa baru-baru ini. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO