9.761 Buruh Rokok di Kota Malang Terima BLT DBHCHT

9.761 Buruh Rokok di Kota Malang Terima BLT DBHCHT Sosialisasi tata cara penyaluran BLT DBHCHT yang digelar Dinsos-P3AP2KB Kota Malang.

Setelah proses verifikasi, penerima ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Malang. Penyaluran dana dilakukan langsung oleh Bank Jatim ke rekening penerima, tanpa melalui Dinsos-P3AP2KB.

“Jadi tidak ada dana kami pegang. Penyaluran dilakukan langsung dari Bank Jatim ke rekening penerima, sehingga prosesnya lebih aman, transparan, dan akuntabel,” kata Donny.

Disebutkan pula, pencairan di akhir tahun sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas inflasi.

“Mari kita jadikan kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi formal, tetapi juga wadah untuk menyamakan persepsi, menyelesaikan hambatan, serta memperkuat komitmen kita dalam mewujudkan penyaluran bantuan yang adil dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Sosialisasi ini turut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Inspektorat Daerah, dan perwakilan Bank Jatim. 

Kejaksaan memaparkan aspek hukum pengelolaan DBH CHT, sementara Inspektorat menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi untuk mencegah fraud. Bank Jatim menjelaskan mekanisme teknis penyaluran dana agar efisien dan mudah diawasi. 

Kegiatan juga dihadiri manajemen pabrik rokok dari wilayah Malang Raya, meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. (dad/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO