MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Seorang guru olahraga di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, BW (55), diamankan anggota Satreskrim Polres Mojokerto karena tega memperkosa siswinya sendiri, PKW (9). Modusnya, pelaku merayu korban dengan memberi uang Rp 2 ribu setiap kali melakukan perbuatan bejatnya.
Lama membujang menjadi alasan BW melakukan perbuatan bejatnya kepada siswi kelas III ini. Bungsu dari 5 bersaudara ini berulang kali dicabuli oleh gurunya di lingkungan sekolah sejak korban kelas II SD. Saat jam istirahat atau jam pelajaran, korban diseret ke kamar mandi, musala maupun Unit Kesehatan Sekolah (UKS).
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Aksi pelaku diketahui setelah pedagang makanan yang mangkal di sekolah korban menceritakan kepada ibu korban. Setelah didesak ibunya, korban akhirnya mengaku sudah dicabuli korban sejak korban berusia 8 tahun. Sejak kasus tersebut mencuat, korban tak mau masuk sekolah dan memilih menutup diri di dalam rumahnya.
"Anak saya tak mau sekolah sejak Kamis lalu, sampai hari ini tidak ada dari UPT atau Dinas Pendidikan yang datang ke rumah membantu memulihkan kondisi anak saya. Saya berharap anak saya bisa sekolah lagi, walaupun harus pindah sekolah," ungkap ibu korban, AS (43), Selasa (03/11).
Sementara, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso mengatakan, setelah menerima laporan keluarga korban pada Kamis (29/10). "Keesok harinya, kita langsung memanggil BW. Setelah menjalani pemeriksaan, BW kita tetapkan sebagai tersangka. BW mengaku tega mencabuli muridnya karena tidak punya istri," jelasnya.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO
Masih kata Kasat, warga Kecamatan Kutorejo tersebut kepada penyidik mengaku, tergiur dengan kemolekan tubuh korban yang tergolong bongsor meski masih kelas 3 SD. Kepada penyidik, lanjut Kasat, BW mencabuli korban sebanyak tiga kali yakni di kamar mandi, musala dan ruang UKS.
"Aksi bejatnya dilakukan saat jam istirahat maupun saat jam pelajaran berlangsung. Modusnya, merayu korban dengan memberi uang Rp 2 ribu setiap kali melakukan perbuatannya. BW tak hanya sekali mencabuli muridnya sendiri, beberapa tahun lalu saat statusnya sebagai PNS, BW juga pernah melakukan perbuatan serupa terhadap muridnya," urainya.
Akibat ulahnya, saat itu BW langsung dipecat dari status PNS. Kasat menambahkan, diduga pelaku mengidap gangguan seksual berupa pedofilia atau penyuka anak kecil. Namun untuk membuktikan hal tersebut, harus ada tes kejiwaan. Akibat perbuatannya, BW bakal dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Di Kegiatan Jumat Kamtibmas, Polres Mojokerto Kota Ajak Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada Serentak
Informasi dari sekolah tempat pelaku mengajar diketahui, jika BW mengajar sekitar lima tahun di sekolah tersebut. Guru olahraga itu berstatus Guru Tak Tetap (GTT), namun sampai usianya yang menginjak 55 tahun, BW ternyata belum pernah menikah. (jat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News