Gedung PDAM Gresik. foto: tulengrahaamerta.com
"Kenapa yang 100 liter per detik dimatikan dan justru membeli yang lebih mahal. Kenapa justru membeli rugi, terus uangnya ke mana," ujar Chris.
Untuk PT DAL, Chris mempermasalahkan proyeknya yang belum jadi. Bahkan hingga sekarang proyek tersebut belum kelar juga, hanya dikerjakan 50%. Chris mempermasalahkan adanya pembiaran proyek tersebut. Padahal dalam klausulnya ada kesepakatan bahwa jika investor tidak menyelesaikan proyeknya, maka pengerjaan proyek bisa dilelang ulang.
"Tapi yang terjadi tidak demikian. Proyek tersebut dibiarkan saja bahkan hingga sekarang, sudah tiga tahun dibiarkan," terang Chris.
Untuk nominal kerugian Rp 50 miliar yang dilaporkan ke KPK, Chris menghitung hanya dari kumulasi kerugian proyek PT DBT yang produksi airnya dibeli oleh PDAM Gresik sejak awal hingga sekarang. Chris tidak menyertakan kerugian investasi pada proyek PT DAL.
Chris ditemani oleh Zaki Zulkarnain, mantan Direktur Umum PDAM Gresik. Pada 2012, Chris dan Zaki dipecat oleh Bupati Sambari Halim dengan tuduhan telah merugikan negara. Pemecatan itu kemudian di-PTUN kan keduanya. Dalam sidang PTUN, Chris dan Zaki dinyatakan menang pada 2013, dan mereka pun kembali bekerja hingga mereka pensiun pada 2015.
"Laporan tersebut telah kami laporkan ke KPK. Kami tidak melaporkan siapa, tapi kami melaporkan adanya dugaan korupsi di PDAM Gresik. Laporan telah diterima dan KPK menjanjikan akan melakukan penyelidikan," pungkas Chris.
Sementara Direktur Utama PDAM Gresik Muhammad belum bisa dimintai konfirmasi. (eti/nis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




