Disnakertrans Kabupaten Blitar Sosialisasikan Pembatasan Tenaga Kerja Nonformal

Disnakertrans Kabupaten Blitar Sosialisasikan Pembatasan Tenaga Kerja Nonformal Kepala Disnakertrans, Herman Widodo dan Bupati Blitar Herry Noegroho saat melihat job fair khusus luar negeri beberapa waktu lalu. foto: tri susanto/BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Blitar berupaya untuk meningkatkan kualitas tenaga yang akan diberangkatkan ke luar negeri. Para tenaga kerja asal Kabupaten Blitar diharapkan bisa bekerja di sektor-sektor formal. Upaya ini selaras dengan program pemerintah provinsi Jatim untuk mengurangi jumlah TKI nonformal.

Kasi Penempatan Kerja Luar Negeri (PTKLN) Disnakertrans Kabupaten Blitar, Drs Djarun mengakui, jumlah TKI asal Kabupaten Blitar yang bekerja di sektor non formal masih mendominasi. Mereka di antaranya bekerja sebagai peñata laksana rumah tangga, pengasuh anak atau perawat orangtua.

Menurut Djarun, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melayangkan surat ke Pemkab Blitar perihal upaya mengurangi TKI non formal. Surat bernomor 560/2533/106.03/2015 perihal perlindungan TKI di luar negeri itu diantaranya menyebutkan tentang zero penempatan TKI penata laksana rumah tangga (PLRT) pada tahun 2017 mendatang.

Secara bertahap, pengiriman TKI penata laksana rumah tangga akan dikurangi. Sehingga pada tahun 2017 tidak ada lagi TKI yang bekerjadi sektor informal. ‘’Pemerintah Kabupaten Blitar mendukung upaya dari Pemerintah Propinsi Jatim ini. Untuk itu kami mulai mendorong tenaga kerja asal Kabupaten Blitar yang akan bekerja ke luar negeri supaya mengisi pekerjaan-pekerjaan sektor formal,’’ terangnya.

Ia mengatakan, bahwa TKI sektor PLRT rentan terhadap permasalahan. Sehingga pemerintah terus berupaya untuk mengurangi pemberangkatan TKI non formal. Harapannya ke depan menempatkan TKI sektor formal yang mempunyai kompetensi dan dapat sejajar serta mampu bersaing dengan tenaga kerja asing lainnya.

Ditambahkanya, kerja ke luar negeri merupakan pilihan. Sehingga skill harus dipersiapkan dengan baik, mempunyai kompetensi yang cukup, serta paham terhadap prosedur dan tata cara bekerja ke luar negeri secara benar dan aman sesuai peraturan. Bekerja ke luar negeri di samping mencari uang juga untuk menimba ilmu, sehingga dengan potensi yang ada bisa dikembangkan untuk usaha produktif di daerah asal masing-masing agar kelak tidak kembali menjadi TKI.

Selain itu, Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI juga telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 260 tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan pada Negara-negara di kawasan Timur tengah. Keputusan itu mengatur mengenai penghentian pengiriman tenaga kerja ke negara-negara di timur tengah. Diantaranta ke Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Irak, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Sudan, Suriah, Tunisia, UEA, Yaman dan Yordania.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO