Anggota Polres Ponorogo menunjukkan meme yang diunggah Imelda Syahrul.
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Imelda Syahrul, seorang office boy (OB) sebuah bank di Ponorogo, Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan polisi karena memposting meme dengan mencatut foto polisi.
OB asal Dukuh Doho, Desa Doho, Kecamatan Dagangan, Madiun, ini ditangkap polisi hari Jumat 30 Oktober, atau tiga jam pasca meng-upload foto milik Bripda Aris Kurniawan, salah satu anggota Sat Lantas Polres Ponorogo. Foto Bripda Aris direkayasa sedemikian rupa, lalu ditambahkan kata-kata sindiran.
BACA JUGA:
- Polres Ponorogo Tegaskan Ancaman Pidana 20 Tahun bagi Penerbang Balon Udara dan Petasan
- Polisi Gagalkan Aksi Perang Sarung Sejumlah Remaja di Alun-Alun Ponorogo
- Ratusan Pengayuh di Ponorogo Terima Bantuan Becak Listrik, Plt Bupati: Kata Presiden, Jangan Dijual
- Pendapatan Anjlok, Sopir Bus Mini Ponorogo Protes Trayek Surabay-Badegan, Dishub Fasilitasi Hal ini
"Saya tahu dari teman polisi yang menunjukkan foto saya dilecehkan di Facebook. Setelah melihat saya langsung lapor ke SPK," kata Bripda Aris Kurniawan kepada wartawan di Sat Lantas Polres Ponorogo, Kamis (5/11).
Aris mengaku selama ini tidak memiliki hubungan kerabat ataupun mengenal pelaku. "Saya tahu ya baru pas ditangkap setelah saya lapor. Sebelumnya saya tidak mengenal pelaku sama sekali. Di FB pun saya juga tidak berteman dengan pelaku," ujar Aris.
Wakapolres Ponorogo Kompol Suharnoto mengatakan, salah satu anggotanya tidak terima dilecehkan di jejaring sosial Facebook. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman dan memeriksa motif pelaku karena diduga menghina polisi baik secara perorangan maupun instansi. Apalagi foto yang diunggah merupakan anggota polisi yang berseragam lengkap dan tengah mengatur lalu lintas.
"Pelaku sampai sekarang masih diperiksa, tapi tidak ditahan hanya wajib lapor. Kalau pasal dan alat bukti saya rasa sudah cukup," kata Wakapolres.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 8 tahun dan atau denda Rp 2.000.000.000.
Klik Berita Selanjutnya






