KENA BATUNYA: Sidang penganiayaan yang dilakukan Ackhirulia (Ruli) terhadap Maimunah Saroh di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. foto: BANGSAONLINE
Dalam sidang itu terungkap bahwa Ruli marah karena batal mendapatkan uang Rp 50 juta dari penjualan tanah milik Maimunah Saroh. Ceritanya berasal ketika Maimunah Saroh mau menjual tanahnya seharga Rp 100 juta. Ruli sebagai makelar tanah mengaku sanggup mencarikan pembeli. Namun sampai batas akhir waktu yang disepakati ternyata Ruli tak menemukan pembeli. Akhirnya Maimunah membatalkan penjualan tanahnya. ”Batas waktu yang disepakati sudah lewat. Saat itu saya juga sudah gak butuh uang,” kata Maimunah.
Namun Ruli tak mau menerima. Ia memaksa waktunya diperpanjang dan mengajak ke notaris. Tapi Maimunah tidak mau. Ruli bahkan mengaku sudah dapat pembeli. Ruli lalu marah-marah. Tapi Maimunah tak meladeni.
Selang enam bulan kemudian Maimunah mengaku butuh uang. Ia mengiklankan tanahnya di online. Ketika ada pembeli ia mengantar untuk melihat tanahnya. Saat itulah Ruli menghadang dan menjatuhkan tumpukan keramik ke kakinya.
Sementara Puji Widodo sebagai saksi membenarkan apa yang disampaikan Maimunah. Ia yang kemarin hadir di persidangan mengaku tahu saat terjadi penganiayaan itu.
Hakim bertanya kepada Ruli berapa harga tanah yang ditawarkan Ibu Maimunah. Ruli menjawab Rp 100 juta. Tapi Ruli mengaku mau menjual kepada pembeli Rp 150 juta. ”O, jadi marah karena batal mendapat uang Rp 50 juta yang sudah di depan mata,” kata hakim. “Jangankan Rp 50 juta, cari uang Rp 1 juta saja susah,” kata hakim lagi.
Sidang dilanjutkan 16 Nopember mendatang untuk pembacaan vonis. (ma)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




