Pilkada oleh DPRD dari Perspektif Kemaslahatan Publik: Layak Dikaji

Pilkada oleh DPRD dari Perspektif Kemaslahatan Publik: Layak Dikaji Mantan Sekjen DPP GMNI, Muh. Ageng Dendy Setiawan.

Dalam perspektif asas manfaat, efisiensi penggunaan sumber daya publik menjadi ukuran penting kualitas demokrasi. Anggaran yang terserap untuk kontestasi elektoral mahal berpotensi mengorbankan kebutuhan mendesak masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan pengentasan kemiskinan. 

Pemilihan melalui DPRD, dengan biaya penyelenggaraan yang jauh lebih rendah, membuka ruang pengalihan anggaran ke sektor-sektor produktif yang manfaatnya langsung dirasakan rakyat.

Manfaat lain yang kerap luput dari perdebatan adalah dimensi sosial. Pilkada langsung dalam praktiknya sering memicu polarisasi tajam, politik identitas, dan konflik horizontal, terutama di daerah dengan kerentanan sosial. 

Pemilihan oleh DPRD mengalihkan kontestasi dari ruang sosial ke ruang institusional, sehingga mengurangi gesekan di tingkat akar rumput. Bagi daerah rawan konflik, stabilitas sosial semacam ini merupakan prasyarat penting bagi keberlanjutan pembangunan.

Selain itu, mekanisme DPRD berpotensi menekan populisme dan politik pencitraan. Pilkada langsung mendorong kampanye emosional, janji instan tanpa basis kebijakan, serta politik viral yang simbolik. 

Dalam pemilihan oleh DPRD, seleksi dapat diarahkan pada kelayakan substantif, yakni kapasitas kepemimpinan, integritas, dan visi pembangunan. Asas manfaat diwujudkan melalui kepemimpinan yang rasional dan programatik, bukan sekadar populer secara elektoral.

Dari perspektif kelembagaan, melalui DPRD juga berpotensi memperbaiki kualitas partai politik. Partai didorong menjalankan kaderisasi serius karena calon kepala daerah lahir dari proses institusional, bukan figur instan atau selebritas politik. Dalam jangka panjang, hal ini berkontribusi pada pelembagaan demokrasi perwakilan dan menekan dominasi oligarki personal.

Secara teoritis, mekanisme ini sejalan dengan Teori Demokrasi Perwakilan Edmund Burke. Burke menolak pandangan wakil rakyat sebagai delegate yang sekadar mengikuti kehendak mayoritas sesaat. 

Bagi Burke, wakil rakyat adalah trustee—pemegang amanah—yang dipilih karena kebijaksanaan dan kapasitasnya, serta berkewajiban menggunakan penilaian moral dan intelektualnya demi kepentingan umum. Dalam konteks oleh DPRD, anggota DPRD diandaikan bertindak sebagai trustee dalam memilih kepala daerah terbaik bagi daerahnya.

Argumen ini diperkuat oleh Teori Efisiensi Institusional dalam kerangka New Institutionalism, yang menekankan bahwa kualitas demokrasi ditentukan oleh kemampuan institusi menghasilkan keputusan publik secara efektif, dengan biaya politik dan sosial yang minimal, serta output kebijakan yang maksimal bagi kesejahteraan rakyat. Demokrasi yang prosedurnya mahal, penuh konflik, dan tidak efektif justru berpotensi merugikan publik.

Salah satu tuduhan paling sering diarahkan pada mekanisme melalui DPRD adalah risiko elite capture—yakni pembajakan keputusan politik oleh segelintir elite partai dan kepentingan oligarkis. Kritik ini terdengar meyakinkan, tetapi problematis jika tidak disertai refleksi jujur terhadap realitas langsung. 

Fakta menunjukkan bahwa elite capture tidak hilang dalam langsung; ia hanya berpindah bentuk. Dominasi pemodal besar, sponsor politik, dan dinasti kekuasaan justru menemukan ruang lebih luas dalam kontestasi elektoral yang mahal. Dengan kata lain, pemilihan langsung tidak menghapus elite capture, melainkan sering kali memfasilitasinya secara lebih masif dan mahal. 

Dalam mekanisme DPRD, setidaknya elite capture dapat ditarik ke ruang institusional yang relatif lebih mudah diawasi melalui transparansi sidang, keterbukaan rekam jejak voting, pengawasan publik, dan sanksi etik.

Masalah utamanya bukan terletak pada sistem perwakilannya, melainkan pada lemahnya regulasi dan pengawasan. Karena itu, menjadikan elite capture sebagai alasan absolut untuk menolak DPRD justru menutup mata terhadap fakta bahwa sistem langsung pun tidak imun dari pembajakan elite.

Tentu saja, pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak boleh mengulang kegagalan masa lalu. Transparansi proses, akuntabilitas politik, pengawasan publik yang kuat, dan sanksi tegas terhadap praktik transaksional menjadi prasyarat mutlak. Namun menutup ruang diskusi atas alternatif ini sama saja dengan membekukan demokrasi itu sendiri.

Pada akhirnya, demokrasi bukanlah tujuan pada dirinya sendiri, melainkan sarana untuk mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat. Dalam kerangka itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD layak dipahami bukan sebagai kemunduran demokrasi, melainkan sebagai opsi kebijakan yang rasional dan konstitusional. 

Demokrasi yang matang adalah demokrasi yang berani mengevaluasi dirinya sendiri, tidak terjebak pada fetisisme prosedur, dan selalu bertanya: untuk siapa kekuasaan dijalankan.

Penulis merupakan mantan Sekjen DPP GMNI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO