Nyabu, Perempuan Warga Sumbersari Ngawi Diciduk

Nyabu, Perempuan Warga Sumbersari Ngawi Diciduk foto: zainal abidin/BANGSAONLINE

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satnarkoba Polres Ngawi berhasil mengamankan pengguna narkoba jenis sabu, Rabu (18/11). Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP Subardi, dalam pers rilis mengatakan bahwa penangkapan ini berawal saat Kamis (12/10) lalu petugas mendapat info bahwa di daerah Kecamatan Sine ada pengguna sabu, yaitu Puji Rahayu alias Yayuk (45) warga desa Sumbersari kecamatan Sine.

Dari informasi itu, Satnarkoba menerjunkan anggota untuk mengadakan penyelidikan dan pengintaian. Ternyata benar, tersangka memang sering 'bermain' dengan serbuk kristal tersebut. Petugas Satnarkoba kemudian mencoba menyamar sebagai pemakai dan membutuhkan barang haram tersebut.

Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Tim Gabungan Kerja Bakti di Rumah Warga Terdampak Longsor

Tanpa curiga, wanita gemuk tersebut menyanggupi untuk bertransaksi dengan anggota Satnarkoba yang sedang menyamar. Petugas kemudian menangkap tersangka Jum'at (13/10) kemarin sekitar pukul 01.00 saat hendak transaksi.

Subardi menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 112 UURI no.35 th 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara karena terbukti membawa dan menyimpan narkotika bukan tanaman jenis sabu. (nal/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO