Bupati Fandi Akhmad Yani memberikan arahan dalam sosialisasi dan deklarasi SPMB. foto: ist.
GRESIK,BANGSAONLINE.com -Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik menggelar sosialisasi dan deklarasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 dengan menegaskan komitmen pelaksanaan yang transparan dan bebas intervensi.
Kegiatan berlangsung di Aula Mandhala Bakti Praja, Kantor Bupati Gresik, Selasa (5/5/2026), dan dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Sekda Achmad Washil Miftahul Rachman, serta Kepala Dinas Pendidikan S. Hariyanto, dengan melibatkan seluruh kepala sekolah di bawah naungan Dispendik Gresik.
Bupati Gresik menegaskan komitmennya untuk mewujudkan sistem penerimaan murid baru yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta tanpa diskriminasi.
"Deklarasi ini merupakan bentuk komitmen seluruh pihak untuk mengawal pelaksanaan penerimaan murid baru yang bersih dari praktik suap, gratifikasi, maupun pungutan liar," ujarnya.
Gus Yani, sapaan akrabnya, menekankan bahwa SPMB bukan sekadar agenda tahunan, melainkan tahapan awal dalam membangun kualitas pendidikan yang berintegritas di Kabupaten Gresik.
"Kalau kita ingin memperbaiki kualitas pendidikan di Kabupaten Gresik, maka perbaikannya harus dimulai dari pintu masuknya. Penerimaan murid baru harus berjalan fair, transparan, dan tidak boleh ada intervensi dalam bentuk apa pun," ucapnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya akuntabilitas dalam tata kelola pendidikan, termasuk pengelolaan anggaran sekolah agar terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.
"Saya ingin memastikan seluruh sistem pendidikan di Gresik berjalan dengan integritas. Jangan pernah menganggap remeh administrasi. Niat baik saja tidak cukup, semuanya harus tertib, tercatat, dan bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Gus Yani secara khusus meminta seluruh jajaran pendidikan tidak memberi ruang terhadap praktik titipan maupun intervensi dalam proses penerimaan murid baru, serta menjalankan mekanisme seleksi secara konsisten demi menjaga kepercayaan publik.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Gresik S. Hariyanto menyampaikan bahwa pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 mengacu pada sejumlah regulasi terbaru, di antaranya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, Peraturan Bupati Gresik Nomor 15 Tahun 2026, serta petunjuk teknis melalui Keputusan Bupati Gresik.
Ia menjelaskan bahwa evaluasi dan inovasi terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas sistem penerimaan murid baru setiap tahun.
"Tahun ini terdapat sejumlah pembaruan penting, salah satunya penerapan Personal Identification Number atau PIN bagi calon murid jenjang SMP negeri sebagai instrumen validasi data pendaftar," jelasnya.
Selain itu, pelaksanaan SPMB tahun ini juga mulai memanfaatkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu komponen seleksi pada jalur prestasi.
Adapun jalur penerimaan meliputi domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Untuk jenjang SD, komposisi kuota terdiri atas 75 persen jalur domisili, 20 persen afirmasi, dan 5 persen mutasi. Sementara untuk jenjang SMP, terdiri atas 40 persen domisili, 20 persen afirmasi, 5 persen mutasi, dan 35 persen jalur prestasi.
Khusus jalur prestasi SMP, kuota dibagi ke dalam kategori nilai TKA, Tes Potensi Akademik (TPA), prestasi akademik, nonakademik, serta tahfiz Alquran.
Seluruh proses pendaftaran dilaksanakan secara daring melalui laman resmi spmb-kabgresik.id, dengan tahapan verifikasi yang diperketat guna memastikan validitas data calon murid.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh peserta turut menandatangani deklarasi bersama pelaksanaan SPMB Kabupaten Gresik Tahun Ajaran 2026/2027.
Deklarasi itu memuat komitmen untuk menjalankan sistem penerimaan murid baru secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, tanpa diskriminasi, serta menjunjung tinggi prinsip antisuap, antigratifikasi, dan antipungutan liar. (hud/van)






