Korban saat dirawat di Puskesmas setempat usai dibacok oleh pria berinsial D
TULUNGAGUNG,BANGSAONLINE.com Seorang pria berinisial EM (44), warga Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung, diamankan polisi setelah diduga membacok seorang pemancing menggunakan sabit, Minggu (25/5/2026).
Kapolsek Pagerwojo, AKP Guruh Yudhi Setiawan, mengatakan peristiwa penganiayaan itu menimpa korban berinisial D (58), warga Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo.
Kejadian bermula saat korban bersama sejumlah warga sedang memancing sekitar pukul 00.30 WIB. Tidak lama kemudian, pelaku datang ke lokasi dan masuk ke dalam kolam pemancingan hingga mengganggu aktivitas para pemancing.
Korban bersama pemancing lainnya kemudian menegur pelaku agar tidak masuk ke area kolam.
"Awalnya pelaku tiba-tiba masuk ke kolam pemancingan dan dinilai mengganggu aktivitas para pemancing. Korban kemudian menegur pelaku," kata AKP Guruh Yudhi Setiawan, Senin (25/5/2026).
Menurut Guruh, teguran tersebut memicu emosi pelaku. Setelah ditegur, pelaku meninggalkan lokasi dan pulang ke rumahnya yang berjarak sekitar 300 meter untuk mengambil sabit.
Pelaku kemudian kembali ke area pemancingan dan langsung menyerang korban. Korban dibacok dua kali pada bagian belakang leher dan kepala.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian belakang leher dan kepala sehingga harus dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan.
Usai kejadian, para pemancing yang berada di lokasi segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pagerwojo.
Petugas yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku di sekitar Balai Desa Kedungcangkring. Saat diamankan, pelaku diketahui masih membawa sabit.
Polisi juga segera mengevakuasi pelaku karena banyak warga berkumpul dan diduga hendak menghakiminya.
"Anggota segera mengamankan perlaku untuk menghindari aksi main hakim sendiri dan selanjutnya dibawa ke Polsek Pagerwojo untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Dalam penanganan kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah sabit dan satu unit sepeda motor Honda Supra bernopol AG 4031 RAC.
Saat ini, EM masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pagerwojo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini masih proses penyidikan lebih lanjut atas tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam yang dilakukan oleh pelaku," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




