Pelaku inisial HS yang telah diamankan Polsek Gresik Kota
Saat pelaku berhenti di lampu merah kawasan Nippon Paint, korban mengenali sepeda motornya dan langsung berteriak maling. Teriakan itu menarik perhatian warga dan petugas kepolisian yang berada di sekitar lokasi.
“Pelaku kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan berkat respons cepat warga dan petugas kepolisian di lapangan,” tutur Iptu Kevin.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy dan membawa pelaku ke Mapolsek Gresik Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
HS dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Kapolsek Gresik Kota juga mengimbau masyarakat lebih waspada saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor.
“Pastikan kendaraan selalu dikunci ganda saat diparkir, dan jangan sekali-kali meninggalkan kunci kontak menempel pada motor meskipun hanya ditinggal sebentar,” pesannya. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




