MALANG, BANGSAONLINE.com - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tinggal tiga hari lagi. Ironisnya, sejumlah praktek kecurangan kini mulai merebak di wilayah tersebut.
Terbaru, Tim Investigasi PDI Perjuangan yang mengusung calon nomer urut 2, Dewanti Rumpoko dan Masrifah Hadi, menemukan pembagian sarung dan jilbab politik pada seluruh Ketua RT dan Ketua RW di Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Bawaslu RI: Kabupaten dan Kota Malang Masuk Daerah Tingkat Rawan Tinggi di Pilkada 2024
Bambang Siswanto, Koordinator Tim Pemenangan Dewanti Rumpoko, Minggu (6/12) sore pada awak media di Kantor DPC PDIP Jalan Raya Mojosari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, menceritakan, kronologis itu berawal saat Kepala Desa Wajak atas nama Djainuri, mengeluarkan undangan resmi dengan kop pemerintah desa setempat.
Dalam undangan tersebut, mereka meminta kehadiran seluruh Ketua RT dan Ketua RW di Balai Desa Wajak pada tanggal 4 Desember 2015 pada pukul 19.00 wib. Dalam undangan tersebut, disebutkan ada pembagian intensif alokasi dana desa (ADD) tahap kedua pada seluruh RT dan RW.
“Nah, pada saat menyerahkan amplop berisi uang intensif, ternyata dibarengi dengan pemberian sarung serta jilbab bergambar pasangan calon. Ini adalah pelanggaran berat. Karena sudah melibatkan aparatur Negara yakni kepala desa,” papar dia seperti dilansir dari beritajatim.
Baca Juga: Pascadebat Pilbup Malang, Direktur Pusdek Ingatkan HM Sanusi Tak Lupakan Masalah Kompleks ini
Menurut Bambang yang mantan Anggota DPRD Kabupaten Malang itu, jumlah penerima sarung dan politik adalah 104 orang. Mereka terdiri dari 84 orang Ketua RT dan 20 orang Ketua RW.
“Undangan itu resmi dari kepala desa. Di tengah-tengah pembagian intensif atau acara tersebut, dibagikan masing-masing sarung dan kerudung bergambar calon petahana. Sejauh ini kita sudah laporkan ke Panwas Kabupaten Malang,” ujar dia.
Ia melanjutkan, dari temuan tim PDIP, modus seperti ini sangat merugikan kandidat lainnya. Dan terindikasi, tim investigasi PDIP menemukan modus serupa di 5 Kecamatan se Kabupaten Malang. Hanya saja, lokasi dan pembagian sarung serta kerudung itu berbeda-beda caranya.
Baca Juga: Laporan soal Kades di Malang Tak Netral Ditolak, Tim Paslon Gus Banding ke Bawaslu dan DKPP Jatim
“Kalau di Wajak, jelas dibagikan dan menumpangi pembagian intensif di balai desa. Kalau didaerah lain, juga ada. Cuma lokasinya berbeda,” ucap dia.
Ketua Hukum Tim PDIP dan Pemenangan Dewanti Rumpoko, Hadi Susanto menerangkan, minimnya petugas Panwas di sejumlah Kecamatan, membuat kinerja mereka tidak obyektif dalam menanggapi kasus seperti ini.
“Harusnya Panwas menghentikan langsung. Tidak boleh ada pembagian sarung dan kerudung yang dilakukan oleh perangkat desa. Pilkada ini tidak fair, percuma ada pernyataan sikap damai dan menolak money politik tapi faktanya, ada pelanggaran serius seperti ini,” katanya.
Baca Juga: Dilaporkan Tim Hukum Paslon GUS, Kasus Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Malang Berlanjut
“Kalau Panwas tidak bergerak dan diam saja, kami akan laporkan hal ini ke Bawaslu dan dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP). Karena sudah jelas-jelas pembagian sarung dan jilbab di tengah acara pembagian intensif dana desa, melanggar undang-undang,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota Panwas Kabupaten Malang, George Da Silva menambahkan, pihaknya sudah menerima laporan tertulis soal pembagian sarung dan jilbab oleh kepala desa wajak. “Kami masih memeriksa saksi dan pelapor. Setelah ini akan kita kaji lebih dulu,” singkatnya. (jam/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News