Pelapor Nasihan bersama saksi, Hj Maimunah ketika menjalani pemeriksaan di kantor Panwaslih. foto: syuhud/ BANGSAONLINE
Sedangkan di ayat 2 disebutkan, pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang menerima pemberian atau janji.
Sementara Nasihan, relawan pasangan Berkah mengatakan, kedua pelaku dilaporkan ke Panwaslih, karena terbukti membagi-bagikan uang kepada warga Karanganyar dan Karangturi Rp 50.000 bersamaan dengan formulir C6. "Pelaku mengaku uang itu tidak ada kaitannya dengan SQ. Mereka ngaku uang itu sedekah dari relawan SQ," katanya.
Karena itu, tim relawan Berkah melaporkan kasus money politics tersebut ke Panwaslih agar diproses. "Saat pelaporan, kami juga hadirkan saksi seperti Hj. Maimunah," jelasnya.
Menurut dia, para pelaku saat tertangkap mengaku bahwa uang Rp 50.000 yang dibagikan tersebut bukan uang politik. Namun, uang sedekah.
Ditambahkan dia, para pelaku membagikan uang sebanyak 125 amplop masing-masing berisikan Rp 50.000. "Uangnya masih dibagikan 113 amplop. Sisanya belum dibagikan," terangnya.
"Saya sekarang juga tengah mendatangkan saksi kasus serupa di Kecamatan Balongpanggang dan Menganti," pungkasnya.
Sementara Cabup petahana Sambari Halim Radianto yang ditanya soal kasus tersebut berdalih jika pihaknya tidak mengetahui adanya kasus tersebut. "Saya tidak tahu. Saya di rumah," katanya singkat usai ikuti istighotsah di MAG (Masjid Agung Gresik), Senin (7/12). (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




