SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan korupsi penjualan sapi bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Pertanian Tahun 2010 senilai Rp 500 juta di Kelompok Tani (Koptan) Bangkit Bersama Desa Sarirogo Kecamatan Sidoarjo, masih terus bergulir.
Kalau awal bulan Nopember 2015 lalu, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan anggota Koptan Bangkit Bersama yakni Samsul Huda sebagai tersangka, kini tambah tersangka baru lainnya yakni anggota Koptan Bangkit Bersama lainnya, Rudi yang diduga membawa 13 ekor sapi betina dan dijual tetapi tak bisa mempertanggungjawabkan.
Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP
"Tersangka mengakui menjual sapi-sapi bantuan yang dibawanya itu. Penetapan tersangka bermula dari pemeriksaan terhadap Samsul Huda. Saat itu, tersangka Samsul menyebut Rudi yang menjual 13 ekor sapi betina bansos itu," terang Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, La Ode Muhammad Nusrim kepada wartawan, Kamis (10/12).
Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, tersangka Rudi menjual sapi bansos itu dan tidak mengembalikan uang hasil penjualan 13 ekor sapi ke Ketua Kelompok Bangkit Bersama, Abdul Kodim yang sudah sejak awal ditetap menjadi tersangka dan perkaranya sudah masuk dalam tahap persidangan.
"Jadi uang hasil penjualan sapi bansos senilai Rp 100 juta itu, digunakan untuk kepentingan pribadinya. Uangnya digunakan untuk apa oleh tersangka, kami kembangkan dalam penyidikan perkara ini," imbuhnya.
Baca Juga: Sidang Korupsi Insentif ASN BPPD Sidoarjo: Gus Muhdlor Siap Buka-Bukaan soal Uang di Rekeningnya
Apalagi dalam perkembanganya, kata Nusrim penjualan belasan sapi itu tanpa izin atau persetujuan ketua kelompok tani. Sedangkan tersangka Rudi sendiri, tidak bisa memberikan alasan penjualan sapi itu.
"Kan penjualan sapi bansos itu harus disertai alasan. Kenapa dan mengapa harus dijual karena sapi itu bansos bukan dari dana hibah. Tapi, tersangka menganggap dana untuk pembelian sapi itu dana hibah," paparnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News