KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Antara pengusaha waralaba dan BP2T (Badan Pelayanan Perijinan Terpadu) Kota Malang terjadi tarik ulur kepentingan. Pihak pengusaha waralaba yang akan mendirikan toko ritel modern merasa dipersulit pihak BP2T. Pihak BP2T sendiri saat ini terus melakukan kajian aturan agar tidak timbul persoalan dikemudian hari.
Samsul Hadi, selaku perwakilan resmi dari salah satu ritel mengatakan, dia merasa didiskriminasi VP2T. Segala persyaratan yang menjadi kewajiban sudah dilengkapi. Buktinya adalah adanya tanda terima dari BP2T dengan nomer :IG/XXXX/PERIJINAN/IX/2015 atas nama Hernawati TS beralamatkan di Jl.Ry Bukit Dieng Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Sukun Malang.
Baca Juga: Semarak Grand Final Kakang-Mbakyu Kota Malang 2024
"Bukti lainnya tanda terima bernomer IG/XXXX/PERIJINAN/VIII/2015 atas nama Deodatus Iwan S, beralamatkan di Jl.Ry Sawojajar Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang," beber Samsul kepada bangsaonline.com.
“Semuanya diajukan pada bulan Agustus dan September 2015, namun sampai sekarang tidak diberikan kejelasan. Jika ditunda alasannya apa, jika kurang atau hal lain juga apa tanggapannya. Kami belum mendapatkan jawaban secara jelas, baik berupa lisan maupun tertulis. Mana pelayanan yang selama ini digembar-gemborkan cepat dan tepat,” ujar Samsul.
Sementara Kepala BP2T Kota Malang, Indri Ardoyo ketika dikonfirmasi mengatakan penundaan pengurusan proses perizinan HO (ijin gangguan), milik salah satu ritel di Kota Malang, karena ada kekhawatiran ada persoalan baru jika izin diberikan.
Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Area Parkir Stadion Gajayana
“Kita harus mengkajinya secara mendalam. Apa yang bisa dijadikan landasannya? Apa lagi saat ini juga dilakukan revisi Perda yang membahas toko modern. Sehingga kami harus lebih teliti dan hati-hati, jangan sampai menimbulkan persoalan baru. Seandainya izin tersebut saya keluarkan, dan dikemudian hari berdampak, siapa yang akan bertanggung jawab," ucap mantas Asisten 2 Setda Pemkot Malang.
Indri Ardoyo berjanji akan membicarakan dengan internal untuk mengeluarkan surat keterangan. Dia juga juga akan mengkonsultasikan ke Komisi yang membidangi di DPRD Kota Malang, dalam hal ini mungkin Banleg (badan legislasi).
Sementara itu, Ya'qud Ananda Gudban, anggota DPRD Kota Malang dari F-HANURA menuturkan, hendaknya eksekutif menggunakan aturan yang berlaku sebagai pijakan, dalam mengeluarkan keterangan tertulis kepada masyarakat, yang sedang mengurus izin. "Ekskutif juga bisa menjaring aspirasi masyarakat baik yang mengkritisi terhadap toko modern, maupun kepada yang sedang mengajukan proses perizinannya," katanya. (mlg1/thu/rev)
Baca Juga: Minimalisir Kebocoran PAD, Pemkot Malang Berlakukan Pembayaran Parkir Nontunai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News