Dampak Permen ESDM No 37 2015, BUMD PT Gresik Migas Siasati Tata Kelola Migas

Kedatangan mereka juga merupakan buntut kekhawatiran Permen 37/2015 terhadap kelanjutan kontrak PJBG Gresik Migas dan PHE WMO.

Dari pertemuan itu, ungkap Bukhari, pihaknya mendapat lampu hijau dari Dirjen Minyak dan Gas Bumi jika kontrak tersebut akan diperpanjang. Tapi terkait besaran volume gasnya yang masih dibahas. "Kami sudah mendapat kepastian secara lisan. Semoga minggu depan sudah ada putusan final," terangnya.

Bukhari menerangkan, jika dalam pertemuan itu persetujuan itu diberikan, dengan syarat BUMD PT GM tidak melanggar Permen itu. Caranya, dengan joint venture bersama SCI. "Untuk mendapat pasokan yang sama dengan sebelumnya, kita juga diminta siapa saja calon pembeli atau end usernya. Kami sudah mengajukan 12 calon pembeli gas kita," katanya.

Pastinya, dengan joint venture itu, harga yang harus dibayar end user lebih mahal dibanding sebelumnya.

Dengan skema lama, tambah Bukhari, FOB Price atau harga yang harus dibayar end user hanya 7,66 dollar AS per MMBTU. Rinciannya Wellhead Price atau harga dari pemasok sebesar 7,11 dollar AS. Sedangkan Gross Marginnya hanya 0,55 dollar AS.

"Margin kotor kita nggak tinggi kok, cuma 0,55 dollar AS per MMBTU. Itu sudah termasuk biaya Operation and Maintenance, pengembalian investasi, pajak, PAD (Pendapatan Asli Daerah), dan zakat," ungkap Bukhari.

"Kalau harus joint venture pasti harus lebih mahal. Belum lagi ada kenaikan harga 3 persen setiap kontrak baru," imbuhnya.

Sementara itu Pj Bupati Gresik, Akmal Boedianto menambahkan, dia berharap Dirjen Minyak dan Gas Bumi memberikan persetujuan suplai dengan volume yang sama seperti sebelumnya. "Saya sebagai kepala daerah tidak mau jika BUMD mati, ini akan berpengaruh ke Pendapatan  Asli Daerah," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO