2 Mantan Anggota Dewan Lamongan dan Ibu Hamil Ditahan

2 Mantan Anggota Dewan Lamongan dan Ibu Hamil Ditahan

Dalam sidang perdana Perdin Agus mengaku sempat melakukan interupsi selama proses persidangan berlangsung. Hal itu karena salah satu kliennya Muniro dalam kondisi hamil tua dan diperkirakan minggu-minggu ini melahirkan.

Usai sidang ketiga Terdakwa langsung di masukkan Rumah Tahan (Rutan) Kelas I Medaeng, atas permintaan dari Hakim.

Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu Kejaksaan Negeri Lamongan memeriksa ratusan pejabat di Lamongan terkait dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Lamongan tahun 2012.

Dalam kasus ini, Kejari Lamongan setidaknya telah menetapkan 8 tersangka yang beberapa diantaranya adalah mantan anggota DPRD Lamongan dan anggota DPRD Lamongan yang terpilih kembali pada Pileg 2014 lalu.

Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejaksaan sudah menetapkan 8 tersangka yakni Abdul Munir, Rivianto, Muniro, Nibianto, Soetarjo Safi'i, Jimmy Harianto, Sulaiman dan Fatchur.

Kasus perjalanan dinas ini berawal pada mark up anggaran yang melibatkan 50 anggota legeslatif dan 44 eksekutif sebesar Rp 4,246.920.000. Penyimpanagn terkuak dari hasil audit BPK dan menemukan penggelembungan dana yang tidak wajar sebesar 1.004.400.000. (lmg1/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO