Kejari Kota Batu Didesak segera Usut Kasus Ruislag Lahan Dadaprejo

Kejari Kota Batu Didesak segera Usut Kasus Ruislag Lahan Dadaprejo Kasi Pidsus Kejari Kota Batu, Jendra Firdaus SH.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu didesak untuk mengusut kasus dugaan korupsi ruislag lahan di Dadaprejo. Desakan itu disampaikan Direktur Lembaga Pemantau Pendapatan dan Pengeluaran Keuangan Negara dan Daerah (P3KND) Supriadi SH, kemarin (18/1).

Dia menilai kinerja kejaksaan Kota Batu tak serius dalam memberantas dugaan tindak pidana korupsi di Kota Batu. Alasannya, proses ruislag di Dadaprejo yang diduga kuat merugikan negara hingga kini belum digarap.

Baca Juga: 4 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Disidang di Surabaya

Padahal, kata dia, tukar guling tanah negara di Desa Dadaprejo itu sangat kuat ada ketidakberesan. "Sebab, tanah yang ditukar guling ada indikasi korupsi," kata Supriadi.

Lantas dia menyebutkan beberapa poin terkait ruislag yang disinyalir tidak dilakukan sehingga merugikan negara miliaran rupiah. Apalagi, sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 3 miliar lebih.

"Hasil audit BPK tahun 2014 itu bisa dijadikan acuan Kejari mengusut kasus tersebut," tandas dia.

Baca Juga: Kejari Kota Batu Tetapkan Kepala Dinas Kesehatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Menurut dia, dengan adanya temuan tersebut, penegak hukum seharusnya tidak tinggal diam. "Harusnya berani melakukan penyelidikan atau pemberkasan, sehingga persoalannya jelas," pintanya.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Batu Jendra Firdaus SH menampik tudingan tersebut. Menurutnya, kejaksaan belum menerima laporan terkait ruislag tanah Dadaprejo itu.

"Tudingan LSM yang disasarkan kepada Kejari Kota Batu itu salah alamat. Masalah itu, pihak kejari belum mendapat laporan serta tidak pernah memberkas masalah dugaan itu," katanya.

Baca Juga: Kejari Batu Periksa 50 Saksi Kasus Dugaan Penggelapan PBB dan BPHTB 2020

Menurut dia, ‎bisa jadi masalah tersebut telah diproses di Tipikor Polresta Batu. Sebab, lanjut Jendra, kejari sampai saat ini belum pernah mendapatkan Surat Permulaan Dari Penyidikan (SPDP).

"Sampai saat ini kami tak mendapat surat tersebut, saya sempat kesal karena tudingan itu salah alamat," tegas Jendra. (bt1/thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO