SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep masih nunggak penangan kasus dugaan korupsi yang tidak diselesaikan di tahun 2015 kemarin. Ada 7 kasus yang tidak diselesaikan. Hal itu mengundang respon negatif dari sejumlah kalangan, karena penegakan hukum masih jauh dari harapan.
Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Sumenep, Agus Subagiyo, membenarkan bahwa penanganan 7 kasus itu memang tidak selesai tahun 2015. Salah satu kasus itu adalah dugaan korupsi pengadaan alat peraga di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep tahun 2010.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di Sumenep, Kejari Bidik Tersangka
“Ada kendala yang menyebabkan penanganan kasus tidak tuntas,” ungkapnya, Rabu (20/1).
Menurut Agus, penanganan kasus bisa berlanjut jika sudah memenuhi tiga alat bukti berupa surat, saksi ahli, dan petunjuk. Selama ini yang sering dijumpai dalam penanganan kasus adalah kesulitan menghadirkan saksi. “Penghitungan kerugian juga menjadi salah satu penyebab,” imbuhnya.
Sementara pegiat Sumenep Corruption Watch (SCW), Junaidi, menilai Kejari Sumenep kurang serius dalam menangani kasus dugaan korupsi. Sebab, di antara sejumlah kasus yang penanganannya berjalan di tempat itu adalah kasus lama, tapi ternyata hingga kini masih belum final.
Baca Juga: Kejari Sumenep Didemo Puluhan Orang, Berikut Tuntutan Aksinya
“Kalau serius, saya yakin semua kasus bisa tertangani maksimal,” paparnya.
Dengan model penanganan sejumlah kasus seperti yang sudah berjalan ini, kata Junaidi, tidak heran banyak cibiran yang mengarah pada Kejari Sumenep. "Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum juga akan semakin pudar. Masyarakat berharap hukum di bumi Sumekar ini ditegakkan setegak-tegaknya,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News