Para purel yang tertangkap saat didata di kantor Satpol PP Tuban. foto: suwandi/ BANGSAONLINE
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban merazia sejumlah karaoke ilegal di kawasan Kecamatan Bancar, Senin (1/2). Salah satunya di karaoke Studio Nelayan (SN) Desa Bulu Jowo. Di tempat tersebut petugas berhasil mengamankan 10 wanita pemandu lagu (purel).
Selain mengamankan para purel, petugas juga menyita 3 set perlengakapan audio yang digunakan saat beroperasi. Razia karaoke ilegal ini dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat. Para purel dan alat audionya kini diamankan petugas di kantor Satpol PP Tuban.
BACA JUGA:
- Satpol PP Tuban Perketat Pengawasan Selama Ramadhan, Sasar Miras hingga Tempat Biliar
- Upaya Tekan Angka Laka Lantas, Polres Tuban Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026
- Pakai Knalpot Brong dan Tak Standar, 65 Motor Diamankan Polres Tuban
- Geber Motor dan Resahkan Warga, Belasan Remaja di Tuban Diamankan Polisi
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban, Heri Muharwanto kepada bangsaonline.com mengatakan bahwa usaha karaoke Studio Nelayan tersebut memang tidak berijin. Pemiliknya pun terancam dengan Perda nomor 16 tahun 2014, tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dengan ancaman lima bulan penjara atau denda Rp 50 juta.
"Pemiliknya akan kami panggil, sedangkan purel dan alat audionya sudah kami amankan," bebernya.
Heri merincikan, sepuluh purel yang ditangkap petugas yakni, EDP (19) warga Mojokerto, DM (36), LP (37), FW (19) ketiganya merupakan warga Rembang Jawa Tengah, SCA (19) warga Batang Jawa Tengah, ER (39) warga Blora Jawa Tengah, RI (35) warga Semarang, NA (23) warga Tuban, YDSA (20) warga Jombang, dan PA warga Pamotan Jawa Tengah.
Heri mengimbau kepada masyarakat, jika mengetahui karaoke ilegal agar segera melapor pada Satpol PP. Heri mensinyalir di kawasan Kecamatan Bancar masih terdapat karaoke ilegal yang menjamur. "Kemungkinan masih banyak lagi karaoke ilegal yang menjamur, saat ini masih terus penyelidikan," terangnya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




