​Polres Tuban Ringkus Pengedar Sabu Sekaligus Pemakai

​Polres Tuban Ringkus Pengedar Sabu Sekaligus Pemakai Kasat reskoba Polres Tuban bersama Kassubag Humas Polres Tuban saat menunjukkan barang bukti 1 paket sabu dan pelaku. foto: suwandi/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (satreskoba) Polres Tuban berhasil meringkus ASR (43) warga Dusun Karang Gayam, Desa Bulu Banjarjo, Kecamatan Bancar, Tuban yang ditenggarai sebagai pengedar sabu sekaligus pemakai.

Informasi yang dihimpun dari Mapolres Tuban, Selasa (2/2/2016), pagi tadi, menyebutkan, ASR ditangkap petugas saat berada di warung kopi miliknya yang berada di Desa Bancar, Kecamatan Bancar, Tuban. Pada saat itu korban sedang menghisap sabu sambil menonton film porno. Pelaku mengaku hanya sekedar pemakai. Namun, petugas curiga bahwa ASR juga berperan sebagai pengedar. Sebab, dari tangan pelaku, petugas menemukan sabu-sabu seberat 4,56 gram. Sabu sebanyak itu ditenggarai ASR bukan hanya sebagai pemakai, melainkan juga sebagai pengedar

Kasat Reskoba Polres Tuban, AKP I Made Patera kepada bangsaonline.com menyatakan, pada saat ditangkap polisi mengamankan sabu sebanyak 4,5 gram beserta alat hisap. Keterangan dari pelaku paket sabu ini berasal dari seorang laki-laki berinisial N. Setiap melakukan transaksi paket sabu selalu melakukan janjian bertemu di perbatasan Tuban-Lamongan, yakni sekitar kawasan jemabatan Babat-Widang.

“Pengakuan pelaku, sabu-sabu itu dibeli seharga Rp 7 juta,” ungkap perwira asal Bali ini.

Lanjut Made menyampaikan, kini petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku N dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tuban. Kasus ini akan terus dikembangkan jajaran satreskoba polres Tuban. pasalnya, ASR ini ditenggarai tidak hanya sebagai pemakai, melainkan juga pengedar. Jika sebagai pengedar tentunya ASR memiliki pelanggan atau jaringan.

“Selain mengejar N, pihak kepolisian juga akan terus menyelidiki ASR, apakah dia memiliki jaringan dibawahnya. Karena berdasarkan barang bukti yang dtemukan petugas sabu yang dimiliki ASR cukup banyak,”tambahnya.

Made menegaskan, bagi pengedar maupun pemakai akan dihukum setimpal. Sedangkan, untuk ASR diancam dengan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman ASR ini minimal pidana penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Denda paling sedikitnya Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar.

“ASR kami jerat dengan pasal 112 atay 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO