Suap Jaksa, Kepala UPT Dinas Pengairan Provinsi Jatim Ditangkap

Suap Jaksa, Kepala UPT Dinas Pengairan Provinsi Jatim Ditangkap Setyo Budi saat menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri kabupaten Kediri. foto: arif kurniawan/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri tangkap tangan Plt Kepala UPTD pengairan Provinsi Jatim Wilayah Kediri, Setyo Budi Utomo, saat akan melakukan penyuapan pada penyidik kejaksaan sebesar 20 juta, Rabu (3/2).

Dari keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Kediri, Pipuk Firman Riyadi, ia membenarkan terkait dengan kejadian tersebut. "Memang benar tadi penyidik yang saya tugaskan untuk melakukan pemeriksaan dan pemanggilan Plt kepala UPTD pengairan provinsi Jatim wilayah Kediri, untuk meminta data lelang pemeliharaan normalisasi saluran sungai yang ada di Kediri. Namun bukanya data yang dikasihkan, malah empat amplop yang disodorkan ke penyidik," kata Pipuk.

Baca Juga: Instruksi Pj Wali Kota Kediri saat Rakor Pemberantasan Korupsi

Lebih lanjut Pipuk menjelaskan, usai mendapatkan empat amplop dari Setyobudi tersebut penyidik langsung melaporkan ke Kejari. "Saya langsung meminta ke penyidik untuk melakukan penangkapan dan diperiksa lebih lanjut, untuk mengetahui apa maksud dan tujuan memberi suap tersebut," kata Pipuk.

Pipuk juga menambahkan, jika pokok permasalahan sebenarnya adalah adanya dugaan kasus korupsi terkait proyek 2014, yaitu normalisasi sungai dengan anggaran Rp 2 miliar. “Kita mendapatkan laporan dari masyarakat dan kita minta datanya dulu, namun malah amplop yang diberikan. Kasus penyuapan ini yang jelas tidak akan menggugurkan kasus dugaan korupsi," tandas Pipuk

“Dan saat ini Setyo Budi kita jerat dengan Undang Undang penyuapan dengan ancaman satu tahun penjara,” imbuh Pipuk.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Hibah Bantuan Sapi di Ngadiluwih Kediri Naik ke Penyidikan

Terpisah, penasehat Setyo Budi, belum bisa berkomentar terkait dengan penyuapan yang dilakukan oleh klienya tersebut. "Kita belum bisa berkomentar banyak terkait dengan penyuapan tersebut, Nantilah nunggu pemeriksaan dulu," kata Ahmad Bahroni. (rif/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO