Berkas Kasus Korupsi Proyek Jembatan Kenongorejo Ngawi Dilimpahkan ke Kejari

Berkas Kasus Korupsi Proyek Jembatan Kenongorejo Ngawi Dilimpahkan ke Kejari Tersangka Marjati (tengah) saat hendak diperiksa oleh penyidik Kejari Ngawi, kemarin. foto: zainal abidin/ BANGSAONLINE

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan dan talud Desa Kenongrejo Kecamatan Bringin akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari Ngawi) dari penyidik Polres Ngawi.

Kasus proyek senilai Rp 275 juta bersumber dari P-APBD Ngawi tahun anggaran 2013 itu melibatkan Kepala Desa (Kades) Kenongorejo Kecamatan Bringin, Marjati (37).

Baca Juga: Dinkes Ngawi Dilaporkan ke Kejari, Ada Apa?

“Sudah diteliti pihak Kejaksaan dan sudah P21 (lengkap-red). Dan awal minggu ini tepatnya Senin kemarin (01/02) sudah kita limpahkan ke Kejari,” kalta Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Andy Purnomo, Rabu (03/02).

Dijelaskan Andy, tersangka Marjati telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala desa serta melakukan penyimpangan pada pembangunan jembatan dan talud Desa Kenongrejo, Kecamatan Bringin senilai Rp 275 juta bersumber dari PAPBD tahun anggaran 2013. Sesuai perhitungan oleh BPKP Provinsi Jatim dalam kasus tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 275 juta.

“Anggaran tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, melainkan hanya dibelikan material berupa batu, pasir, dan tidak dapat digunakan untuk membangunan karena sangat sedikit. Intinya, sama saja tidak ddirealisasikan,” jelasnya.

Baca Juga: Dana BOP untuk TPQ di Ngawi Diduga Ada Potongan Ilegal

Soal lambatnya penanganan kasus tersebut, Andy sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Ngawi mengatakan, pihaknya terkendala soal pemeriksaan saksi-saksi, dan terkait data adminitrasi kasus tersebut serta perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim.

“Ada beberapa kendala sedikit, seperti pemanggilan saksi-saksi yang molor dari jadwal. Kemudian soal perhitungan kerugian karena BPKP tidak hanya melayani kami saja,” ujarnya.

Sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan dan talud Desa Kenongrejo, Kecamatan Bringin senilai Rp 275 juta bersumber dari PAPBD tahun anggaran 2013 dilaporkan oleh warganya sendiri pada 15 Desember 2014 lalu dengan nomer LP 247/XII/2014/Jatim/Res Ngawi. (nal/rev)

Baca Juga: Warga Minta Polres Ngawi Kasus Mark Up Tanah Mantingan Diusut Hingga Tuntas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO