Polemik Raperda Mihol, Tim Pansus Diduga Terima Gratifikasi

Polemik Raperda Mihol, Tim Pansus Diduga Terima Gratifikasi ilustrasi

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polemik pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) mihol kian memanas. Kabar tak sedap pun mulai berhembus di kalangan Tim Panitia Khusus (Pansus).

Kabarnya, diloloskannya pasal peredaran mihol di Supermarket dan Hypermart ini sarat dugaan gratifikasi. Sumber di internal komisi B DPRD Kota Surabaya sendiri menyebut, beberapa tim pansus diduga menerima gratifikasi.

Baca Juga: Ketua DPRD Tuban Minta Petugas Tak Tebang Pilih Saat Razia Toko dan Karaoke Penjual Mihol Ilegal

"Karena ada yang tidak sengaja menyebutkan hal itu. Atau istilahnya keceplosan," terang sumber yang mewanti-wanti agar namanya tidak dimediakan.

Bahkan, tim yang sepakat menyetujui Raperda tersebut diduga menerima gratifikasi kisaran Rp 10 juta per orang. Anggaran ini merupakan bantuan 'makelar' dari sesama anggota dewan. "Patut disayangkan. Apalagi, dalam hasil draft yang diserahkan pasal tersebut sedianya telah dicoret," terang dia.

Namun, kabar ini dibantah keras oleh Ketua Tim Pansus Raperda , Edi Rachmat. Dia menyangkal adanya dugaan ini.

Baca Juga: PCNU Surabaya Kecewa Gubernur Tolak Perda Mihol, DPRD Upayakan Banding

"Saya tidak mau ada hal-hal begitu. Siapa yang hembuskan? Kalau tidak bisa dibuktikan akan saya tuntut," katanya keras saat dikonfirmasi.

Menurut Edi, draft pasal tersebut sedianya mengacu pada aturan sebelumnya. Yakni, Permendagri Nomor 6 Tahun 2015 tentang peredaran mihol.

Politisi asal Fraksi Handap ini menyayangkan jika ada hembusan isu yang tidak dipertanggung jawabkan. "Kalau soal pro dan kontra itu hal biasa. Toh kita sudah sesuai aturan. Jangan seperti itulah," imbuhnya. (lan/dur)

Baca Juga: Raperda Mihol Ditolak Gubernur, Golkar Balik Arah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO