SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Akibat tidak maksimalnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan Nomor 3 Tahun 2014, sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di areal Taman Bunga bermunculan. Padahal, area taman Adipura itu merupakan salah satu lokasi ruang terbuka hijau (RTH) yang mestinya steril dari PKL.
Meski selama 24 jam pasukan kuning disiagakan, keberadaan PKL dinilai tetap membuat suasana menjadi semrawut, juga kumuh bak tempat pembuangan akhir (TPA). ”Kalau saja itu ayam, ya tidak bertaji. Kalau saja itu harimau, ya sudah ompong tak bertaring lagi. Itulah Perda RDTR,” kata Pagiat Lingkungan, Safraji kepada BANGSAONLINE, Senin (7/2).
Baca Juga: Tingkatkan Pengunjung, Fauzi Sajikan Seni Budaya dan Musik Milenial di Pasar Bangkal
Menurutnya, selain melanggar RDTR, para PKL juga melanggar Perda Tentang Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan (K3). Sehingga menurutnya, keberadaan PKL mestinya ditertibkan. ”Jadi, tidak ada alasan lagi Pemerintah Daerah untuk tidak menertibkan,” tegasnya.
Hanya saja, akibat kurang tegasnya Pemerintah Daerah itu, akhir-akhir ini banyak odong-odong yang mulai memanfaatkannya. Selain itu, banyak penyedia jasa mainan anak-anak seperti mobil-mobilan yang dioperasikan di areal taman bunga.
Apalagi lanjut Aktivis Lembaga Kajian Kritis Sumenep (LKKS) itu, saat ini luas RTH di Sumenep masih relatif jauh dari Undang-Undang. Menurutnya, sesuai UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang RTH mengamanatkan luas area RTH minimalnya 30 persen dari luas kecamatan kota. Sementara kali ini di Sumenep luas RTH baru 3,9 persen.
Baca Juga: Ratusan PKL di Sumenep Ngotot Kembali ke Taman Bunga, Dihadang Satpol PP
Menurutnya, salah satu cara untuk mengejar ketertinggalan itu, yakni melakukan penertiban terhadap sejumlah PKL utamanya di taman bunga. Selain itu, pemerintah daerah juga dihimbau agar terus melakukan trobosan baru, yakni dengan membangun RTH di sejumlah titik, termasuk diberbagai perumahan. ”Kalau itu tidak segera dilakukan, ya jangan harap RTH di Sumenep bisa tercapai dalam waktu singkat,” tegasnya.
Kasi Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Moh Saleh mengatakan, meskipun Perda RTDR telah lama diterapkan, namun selama ini belum bisa melakukan penertiban.
Salah satu alasan belum ditertibkannya itu, salah satunya karena Pemerintah Daerah belum menyediakan tempat khusu bagi para PKL di Taman Bunga. Selain itu Pemerintah Daerah juga belum bisa memberikan lapangan kerja untuk meningkatkan perekonomian para PKL. ”Jadi, kami tidak terlalu agresif untuk menertibkannya,” terang Saleh.
Baca Juga: Ratusan PKL Demo Pemkab Sumenep, Tuntut Cabut Kebijakan Relokasi
Kendari demikian, pihaknya selaku penegak Perda terus akan melakukan pengawasan. Bahkan jika terdapat PKL yang melanggar aturan, salah satunya berjualan dipagi hari, akan dilakukan penertiban.
PKL di taman bungan hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 15.00 hingga pukul 00.00. Sementara untuk pagi hari semua PKL dihimbau untuk berjualan di area Pasar Anom.
Lebih lanjut Saleh mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pengkajian yang nantinya hasilnya akan diajukan kepada Bupati. Jika ada rekomendasi dari Bupati ditoleransi meskipun melanggar peratuan, pihaknya akan mengikuti dan tidak akan melakukan penertiban.
Baca Juga: Relokasi PKL Eks Taman Bunga terus Timbulkan Permasalahan Baru
”Kami akan menjunjung tinggi hasil keputusan Bupati nanti. Karena kalau melangkah tanpa ada kebijakan, sama halnya kami membentur gedung, jadinya sakit sendiri,” terangnya (fay/jiy/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News