LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Lamongan telah menyediakan asuransi bagi petani. Asuransi ini nantinya akan bermanfaat saat tanaman padi gagal panen akibat bencana alam dan serangan hama, sehingga petani bisa mendapatkan ganti rugi.
Untuk tahap awal program asuransi pertanian ini, Lamongan mendapatkan jatah lahan seluas 12.789 hektare dari total yang didapat Jawa Timur seluas 165.000 hektare. Untuk penerapan program, Dinas Pertanian dan Kehutanan bersama PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) mensosialisasikan ke petani.
Baca Juga: Pemkab Lamongan Bangun 35 Titik Sumur Bor untuk Petani Tembakau Melalui DBHCHT
Petani yang ikut asuransi tanaman padi maka saat tanaman padi gagal panen bisa mendapatkan klaim asuransi senilai Rp 6 juta per hektare. Namun, klaim diberikan jika kerusakan tanaman padi itu mencapai 100 persen.
Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Lamongan, Ir Aris Setiadi, MM melalui Kabag Humas dan Infokom Pemkab Lamongan, Sugeng Widodo mengatakan, petani bisa memanfaatkan fasilitas asuransi ini agar tidak menderita kerugian saat gagal panen padi. Sebab, pihak asuransi akan mengganti biaya tanam apabila terjadi kerusakan tanaman padi hingga 75 persen.
Menurutnya, pihak Dinas Pertanian kini menggerakkan petugas penyuluh lapangan pertanian di setiap kecamatan untuk menyampaikan soal asuransi tanaman padi ini kepada petani. Harapannya nanti semua petani di Lamongan bisa mengikuti program asuransi pertanian ini.
Baca Juga: Lewat Metode Budi Daya Greenhouse, Produksi Melon di Lamongan Meningkat
Sementara itu, Joko (45), petani di wilayah Kecamatan Kalitengah, mengaku mempunyai lahan sekitar seperempat hektare. Saat musim hujan, lahan sawah itu sering tergenang banjir. Namun, ia mengaku belum mengetahui ada program asuransi pertanian tersebut.
"Kami belum tahu ada asuransi pertanian itu. Jika memang saat gagal panen bisa diklaimkan maka itu bisa meringankan petani akibat gagal panen," ujarnya. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News