Razia ke Terminal, Polres Jember Ciduk Pengedar Pil Dextro

Razia ke Terminal, Polres Jember Ciduk Pengedar Pil Dextro Pil Dextro. foto: ilustrasi

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Selasa (22/3) sekitar pukul 23.00 WIB, puluhan personel Polres Jember disebar di kawasan Terimanal Tawang Alun untuk melaksanakn razia premanisme dan narkoba.

Razia yang dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Jember Kompol Kusen Hidayat ini menurunkan sekitar 80 personel terdiri atas Satsabhara, Satlantas, Satreskrim, Satintelkam, Satreskoba, Satbinmas, Provos dibantu Polsek Kaliwates, Rambipuji dan Sukorambi.

Baca Juga: Usai Tragedi Pesta Miras yang Tewaskan 3 Orang, Polres Jember Gelar Sosialisasi di Desa Pancakarya

Kompol Kusen kepada wartawan menjelaskan, pelaksanaan razia ini sasaran utama adalah premanisme dan narkoba. Namun Kusen menambahkan, tidak memungkiri saat di lapangan petugas tidak hanya akan fokus ke dua hal tersebut.

"Target sasaran jelas premanisme dan narkoba, tapi di lapangan pasti ada tindak kriminal yang lain, itu juga akan kita ringkus," katanya.

"Kita lihat saja nanti hasilnya, siapa tahu memang mendapati pengedar sabu di sekitar sini," cetus Kuse

Baca Juga: Pengedar Sabu di Jember Ditangkap Polisi

Setelah hampir 2 jam, statement Kusen menjadi kenyataan. Petugas berhasil menjaring total 13 orang, 1 di antaranya adalah pengedar atau penjual obat terlarang jenis dextro dan trex.

Sedangkan 5 orang diamankan karena tidak memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk), lalu 4 orang dibekuk pada saat sedang mengamen, dan 3 lainnya sedang pesta miras (minuman keras).

"Kita sudah menangkap 13 orang,1 di antaranya adalah pengedar atau penjual obat terlarang bernama Mohammad Alvin alias Alvin (32 th). Petugas menyita 2.310 butir pil Trihexyphenidyl (Trex) dan 1.000 butir Dextromethorphan (Dextro) serta 2 buah senapan angin merk Marsgun caliber 4,5 mm," papar Kompol Kusen Hidayat kepada awak media.

Baca Juga: Gelar Razia Pelajar di Rest Area Jubung, Satpol PP Jember Amankan 22 Siswa

Sementara Alvin mengaku baru menjalani profesi ini tidak kurang dari 3 bulan. Alvin mengatakan, setiap tablet Trex yang berisi 10 butir dijual senilai Rp 20 ribu. Lalu tiap 10 butir pil Dextro dihargai Rp 25 ribu.

"Kalau pembelinya sudah langganan, dan saya tidak kenal siapa mereka," aku alvin.

Kemudian saat ditanya asal muasal dua pucuk senapan angin yang turut disita petugas, Alvin mengaku membeli di Surabaya dengan dokumen surat-surat lengkap. Namun ketika disuruh menunjukkan surat-surat senapan angin dimaksud, Alvin tidak dapat menunjukan kepada petugas.

Baca Juga: Polres Jember Ringkus 7 Orang Pengedar Sabu dan Okerbaya, Amankan 42 Gram Sabu dan Ribuan Pil Trex

"Suratnya ada cuman kebetulan saya tidak bawa ,masih tersimpan rapi di rumah," katanya. Alvin sendiri terancam pasal 196 dan pasal 198 Undang-undang RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Sementara itu, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ke 13 orang yang terjaring pada razia malam tadi, telah didata seluruhnya dan diamankan di Polres Jember. (jbr1/yud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO