PACITAN, BANGSAONLINE.com - Jelang kenaikan premi Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan 1 April mendatang, rupanya masih ada saja keluhan terkait pelayanannya. Seperti klaim bagi peserta yang menjalani rawat inap, misalnya. Sejumlah peserta BPJS di Pacitan sempat mengeluhkan pelayanan yang dinilai berbelit dan belum sebanding dengan promosi yang disampaikan.
Seperti dialami Subini, salah seorang peserta BPJS Kesehatan di Pacitan. Ia terpaksa harus keluar ongkos perawatan, seandainya menjalani rawat inap di RSUD. "Kalau ngamarnya di rumah sakit, saya harus membayar seperti pasien umum," keluhnya, Minggu (27/3).
Baca Juga: Peserta JKN dari Magetan Puas Gunakan Antrean Online di Puskesmas Ngujung
Menurutnya, kepesertaan BPJS yang setiap bulan harus ditarik iuran tersebut, dinilai belum sesuai dengan promosinya. Sebab, saat ia sakit, rumah sakit daerah menolak memberikan klaim atas kepemilikan kartu BPJS tersebut. Padahal setiap bulan, Subini harus membayar premi atau iuran wajib sesuai klas perawatan yang dipilihnya.
"Mau nggak mau, saya harus rawat inap di puskesmas. Kalau ngamarnya di rumah sakit, ya terpaksa harus membayar lagi seperti pasien umum," tutur warga Kecamatan Kebonagung itu.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pacitan, Sutomo, belum bisa dimintai keterangan. Saat dihubungi melalui ponselnya, yang bersangkutan tidak mengangkat meskipun berulang kali terdengar nada sambung. (pct1/rev)
Baca Juga: Program Rehab Jadi Solusi Bayar Tunggakan Iuran JKN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News