KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Rahmad (40), warga Desa Jabang Kecamatan Kras Kabupaten Kediri diamankan polisi karena melakukan praktik ilegal pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi. Modusnya, Rahmad memindahkan gas dari tabung 3 kg bersubsidi ke tabung gas ukuran 12 kilogram yang non-subsidi.
Penangkapan pelaku bermula dari hasil penyelidikan tim satuan tugas reskrim Polres Kediri. Petugas curiga lantaran di rumah pelaku sering keluar masuk truk bermuatan elpiji, padahal pelaku bukan termasuk pangkalan elpiji.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
Saat digerebek petugas, pelaku tertangkap basah sedang mengoplos elpiji.
"Saat kami datangi, pelaku sedang mengoplos atau memindah gas dari ukuran 3 kilogram diisikan ke tabung ukuran 12 kilogram," ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri M. Aldy Sulaiman, Selasa (29/3) ditemui di lokasi kejadian.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita 200 tabung gas ukuran 3 kilogram dan 50 tabung gas ukuran 15 kilogram yang siap jual. "Selain tabung gas, juga beberapa peralatan seperti selang yang digunakan mengoplos kami amankan," ungkapnya.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
Dari hasil keterangan, tiap tabung gas 12 kg yang terjual pelaku meraup keuntungan Rp 50 ribu dan dalam sehari mampu menjual ke area wilayah kabupaten Kediri dengan keuntungan Rp 1 juta per hari.
"Per hari, omsetnya mencapai Rp 1 juta. Makanya pelaku dalam dua bulan berjalan ini sudah mampu membeli mobil Toyota Avanza baru," ujarnya.
Masih kata Aldy, akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 53 dan 55 undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda 5 Milyar. (rif/rev)
Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News