Pembunuhan Karah Direkonstruksi

Pembunuhan Karah Direkonstruksi Pelaku memeragakan saat dia hendak menggancu korban. foto: BANGSAONLINE

Lalu tersangka memukulkan gancu dan mengenai tepat di bagian kepala belakang dan menancap. Saat itu posisi korban berubah menjadi tengkurap. Tersangka terus memukulkan gancu tersebut sebanyak 4 kali secara berulang-ulang.

Kapolsek Jambangan Kompol Danny mengatakan, berdasarkan keterangan Dokter, tersangka memang mengalami gangguan kejiwaan. Namunia menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan tetap berjalan.

Ada tiga poin yang bisa menyatakan pelakunya gangguan jiwa atau bisa disebut kurang waras antara lain, indikator sadar atau tidak pada saat pelaku melakukan pembunuhan, mengetahui akibat atas perbuatannya dan punya kemampuan mengontrol atas perbuatan tersebut.

"Kalau salah satu tidak bisa dipenuhi maka bisa dianggap gila. Pelaku memenuhi dua indikasi. Namun dia sadar dan keterangan dianggap valid, dan juga pelaku sadar akan akibat perbuatannya," jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan atas dasar semua itu pelaku tetap menjalani proses hukum yang berlaku. "Tentang temuan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa biar hakim nanti yang memutuskan hukuman yang tepat untuk pelakunya," tutup Kapolsek. (ros) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO